MUARA ENIM, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Klas II Muara Enim, Sumatera Selatan, mendeportasi seorang imigran gelap asal Nepal, Pratap Singh Tamang (45).
Pratap Sing sebelumnya ditangkap Imigrasi Februari 2018 saat hendak membuat paspor.
Saat itu, petugas Imigrasi sempat bingung lantaran Pratap tidak fasih berbahasa Indonesia. Namun ia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, akte kelahiran, dan buku nikah.
“Dari hasil pemeriksaan, seluruh data dokumen pribadi itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Jawa Barat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Telmaizul Syatr, Selasa (8/5/2018).
Baca juga : 41 Imigran Gelap Asal Vietnam Diamankan Polisi di Perairan NTT
Telmaizul mengatakan, sejak 2002, Pratap menetap di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Di sana ia menikah dan memiliki seorang anak.
Pratap masuk ke Indonesia secara ilegal pada 1999 melalui Malaysia selanjutnya ke Kepulauan Riau pada 1999.
Agar terhindar dari pihak Imigrasi, dia selalu berpindah-pindah tempat tinggal seperti di Bogor dan terakhir Bandung, Jawa Barat.
“Selama di Indonesia yang bersangkutan mengganti nama menjadi Denny Mohamad Pratama dan bekerja sebagai pedagang, bahkan pernah menjadi kuli. kemarin sudah dideportasi ke negaranya,” ujarnya.
Baca juga : Pelaku Penyelundup 25 Imigran Gelap ke Australia Adalah Warga Rohingya
Sepanjang 2018, pihaknya baru mendeportasi satu imigran gelap. Namun sejak tahun lalu, sudah 19 orang warga negara luar tertangkap. Mayoritas dari Bangladesh dan China.
"Mereka kita amankan dari razia, kebanyakan habis masa kunjungan atau over stay, seluruh daerah sekarang memperketat untuk mencegah imigran gelap masuk," pungkasnya.