Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Tahanan Kabur, Kejaksaan Pangkal Pinang Mengaku Kecolongan

Kompas.com - 03/05/2018, 17:59 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengaku kecolongan dengan kaburnya seorang tahanan sebelum dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.

Tahanan berinisial ADR (21) kabur setelah menerima vonis hakim 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus pidana perampokan. Ketika itu, petugas hendak membawa tahanan dari gedung pengadilan ke Lapas Tua Tunu Pangkal Pinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Ari Prioagung membenarkan tahanan kabur disebabkan lemahnya pengawalan petugas di lapangan.

“Kami duga tahanan ini panik, karena ada dua kasus kriminal yang menjeratnya. Satu sudah divonis dan satunya lagi masih proses,” kata Ari di hadapan awak media, Kamis (3/5/2018).

Baca juga : 16 Tahanan Kabur, Menkumham Sebut Satu Petugas Jaga 105 Orang

Ari mengungkapkan, tahanan yang kabur merupakan residivis yang telah bolak-balik masuk penjara. Bahkan, tahanan bersangkutan telah berurusan dengan aparat penegak hukum saat masih di bawah umur.

“Tahanan tersebut telah masuk daftar pencarian orang. Nanti kami akan perketat lagi pengawalan bekerja sama dengan kepolisian,” ujarnya.

Baca juga : Beralasan Beli Obat di Kantin, Seorang Tahanan Kabur dari Rutan Ternate

Kasus tahanan kabur merupakan kali kedua terjadi sejak setahun terakhir. Sebelumnya tahanan yang kabur terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kompas TV Peristiwa kaburnya tahanan ini melibatkan anggota kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com