Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Taufik, Curi Coklat Untuk Kekasih dan Berakhir di Penjara

Kompas.com - 02/05/2018, 18:48 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


PALEMBANG, KOMPAS.com - Ungkapan rasa cinta M Taufik (37) dengan memberikan coklat untuk kekasihnya harus berakhir dijeruji penjara.

Sebab, bukannya bekerja untuk membeli coklat, Taufik malahan mencuri 49 batang coklat di Pasaraya Bandung Supermarket, Jalan TP Rustam Effendi, Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan.

Akibatnya, dia ditangkap karyawan toko dan diserahkan kepada polisi.

M Taufik, warga Jalan Joko, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat I Palembang tersebut mengatakan bahwa awalnya dia bermaksud membeli minuman di toko itu.

Namun ketika melihat coklat, Taufik pun teringat sang kekasih hingga memutuskan untuk mencuri.

Baca juga : Viral, Foto Anak Dihukum Guyurkan Oli Bekas ke Kepala karena Diduga Mencuri

" Waktu itu uang enggak cukup makanya saya curi karena ingat pacar saya. Maksudnya cuma buat dia senang saja. Kami sudah pacaran tiga bulan," kata Taufik, saat ditemui di Polsek Ilir Timur 1 Palembang, Rabu (2/5/2018).

Tak hanya untuk pacar, 49 batang coklat yang dicuri Taufik itu rencananya juga akan dibagikan kepada teman-teman kekasihnya tersebut.

" Biar temennya juga senang. Tadi mikirnya kalau curi satu hukumanya sama saja. Jadi mending ambil banyak," ujarnya.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat menjelaskan, pencurian coklat itu terungkap setelah petugas keamanan toko melihat tas tersangka yang terlihat penuh.

Baca juga : Dituduh Mencuri Kambing, Pemuda Ini Dipaksa Minum Racun

Terlebih lagi, dalam saku celana Taufik pun terlihat menggelembung keluar. Lantaran curiga, pihak keamanan toko langsung memeriksa tersangka.

"Seluruh coklat itu dibawa tersangka didalam tas dan celana. Di toko itu tidak ada CCTV namun, pihak keamanan curiga melihat ada yang aneh dari tersangka," jelas Kapolsek.

Taufik pun kini tak dapat lagi bertemu dengan dambaan hatinya itu, karena harus menjalani hari-harinya di dalam sel selama 5 tahun atas kasus pencurian yang dia lakukan.

"Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancamannya 5 tahun penjara," ungkap Edi.

Kompas TV Bocah tersebut dituduh mencuri onderdil motor oleh pemilik bengkel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com