Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPD: Kalau TKA Pekerjaan Kasar, Itu Pelanggaran

Kompas.com - 28/04/2018, 12:38 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Darmayanti Lubis meminta pemerintah memberi batasan yang jelas soal keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.

Menurut Darmayanti, TKA yang bekerja di Indonesia seharusnya adalah mereka yang melakukan transfer atau alih teknologi, bukan sebagai pekerja kasar.

"Tenaga asing di sini alih teknologi, kalau tenaga kasar itu sudah melanggar," ujar Damayanti, di sela acara di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/4/2018) malam.

Untuk mengantisipasi hal itu, ia meminta pemerintah untuk dapat mengawasi betul potensi penyalahgunaan dokumen. Apalagi, banyak dari mereka yang sebelumnya datang ke Indonesia menggunakan visa turis, namun justru menetap hingga bekerja.

"TKA itu di Sumut lebih ramai dan lama. Ada beberapa hal krusial terkait pengawasan. Misalnya datang sebagai turis, tapi kemudian bekerja," ucap Darmayanti.

(Baca juga: Investigasi Ombudsman Temukan Banyak TKA jadi Buruh Kasar hingga Sopir)

Oleh karena itu, ia minta sejumlah institusi mulai Ditjen Imigrasi, kepolisian, serta dinas terkait di daerah untuk meningkatkan pengawasan.

"Soal TKA, daerah harus mengadukan, dan harus sensitif soal itu. Kalau buka pabrik di tengah pulau misalnya, saya pernah lihat itu tulisannya, ternyata enggak ada tulisan Indoensia," ucap Darmayanti.

Digoreng

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Juliari Batubara meminta isu TKA tidak perlu dikhawatirkan. Di sela kunjungan kerja di Semarang, Ari menilai isu tenaga kerja digoreng untuk kepentingan politik.

"Itu dipolitisasi oleh lawan politik Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo), apalagi ini menjelang Pilpres," ucap Ari.

Menurut politisi PDI-P ini, gaji atau upah kepada para pekerja di Indonesia tidak lebih baik dari negara lain. Oleh karena itu, ia menilai aneh jika ada isu TKA yang akan menyerbu di sektor pekerjaan kasar.

(Baca juga: Perpres TKA Dianggap Terburu-buru dan Melanggar Undang-Undang)

Lebih dari itu, sebut dia, akan lebih baik pemerintah untuk mengawasi keberadaan TKA apakah legal atau tidak.

Sepanjang mereka datang dengan dokumen yang sesuai, maka itu tidak perlu dipermasalahkan. Berbeda halnya datang mengenakan visa turis, namun justru menggunakan kesempatan itu untuk bekerja.

"Kuncinya itu di legal atau tidak. Kalau ilegal, harus ditindak," ujar Ari.

Presiden Jokowi sebelumnya menyinggung polemik Perpres yang dia terbitkan dalam acara ekspor perdana Mitsubishi Xpander di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (25/4/2018). Isu ini muncul setelah Jokowi meneken Perpres TKA.

"Padahal, sebetulnya, yang kita reformasi adalah bagaimana menyederhanakan prosedur administrasi untuk TKA. Jadi, berbeda anunya. Inilah yang namanya politik," kata Jokowi.

(Baca juga: Banyak TKA Ilegal, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Bentuk Tim Pengawas di Daerah)

Kompas TV Hal itu yang semakin mempermudah pekerja asing menguasai pasar Indonesia. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com