Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Empat Tahun, Ayah Tiri Ini Cabuli Anaknya Bisa Dua Kali Sehari

Kompas.com - 18/04/2018, 15:45 WIB
Hadi Maulana,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com - Fakhrudin (47), pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya hingga putus sekolah, ternyata selalu mengancam akan membunuh korban apabila melaporkan hal yang dialaminya itu.

Hal ini ditegaskan Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (18/4/2018) siang.

Hengki mengatakan, dalam aksinya, pelaku bisa sampai dua kali melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya itu dalam sehari.

"Rata-rata dilakukan pelaku saat ibu korban sedang memulung. Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian ini kepada orang lain," ungkap Hengki.

Tidak itu saja, pelaku juga selalu mengancam korban apabila tidak mau melayani pelaku.

"Jadi pelaku ini setiap harinya mengancam mau membunuh saja kepada korban," kata Hengki.

Baca juga: Lecehkan Puluhan Siswanya, Guru SD di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Hengki mengaku, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi adik ibu korban. Dari sanalah polisi melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan pelaku.

Tidak saja mengancam korban, pelaku juga mengancam ibu korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.

"Istrinya pernah memergoki pelaku saat menggagahi anaknya, tetapi lagi-lagi pelaku mengancam istrinya jika melaporkan hal ini kepada orang lain," terang Hengki.

Lebih jauh, Hengki mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila itu sejak anak tirinya berusia 10 tahun hingga 14 tahun.

"Jadi, selama empat tahun itu pelaku melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya," ucap Hengki.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan korban dan ibunya masih menjalani perawatan psikologis untuk pemulihan kejiwaan mereka yang selama ini selalu mendapatkan tekanan dan ancaman dari pelaku.

"Pelaku kami jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujarnya.

Baca juga: Guru SMP yang Lecehkan 25 Siswinya di Jombang Ditahan

Kompas TV Fokus utama seharusnya mencegah korban pelecehan menjadi predator seksual di masa depan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com