Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Naik Atap Rumah, Pengedar Narkoba Ini Menyerah usai Diberi Tembakan Peringatan

Kompas.com - 12/04/2018, 17:34 WIB
Hamzah Arfah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com – Danny Ardiansyah (31), warga Surabaya yang tinggal di Perumahan Kota Baru Driyorejo, Blok Virus Biru 35, Nomor 1, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, Danny sempat hendak melarikan diri dengan naik ke atap rumah dan melempar barang bukti yang dimiliki.

Setelah tindakan persuasif tidak berhasil, polisi lantas melepaskan tembakan peringatan dengan harapan pelaku tidak melarikan diri.

“Pelaku ini sempat naik ke atap rumahnya di lantai dua, serta membuang barang buktinya ke rumah tetangga. Tapi akhirnya setelah kami amankan, dia menceritakan ke mana sabu itu dibuang, dan akhirnya dengan bantuan warga setempat berhasil kami temukan,” ujar Kanit Idik II Satnarkoba Polres Gresik, Ipda Suhari, Kamis (12/4/2018).

Danny juga sebelumnya sudah pernah diamankan oleh pihak kepolisian lantaran kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan oleh pihak kepolisian pada saat itu atas kepemilikan sejumlah pil koplo beberapa tahun lalu.

“Ia juga sempat diamankan jajaran Polsek Jambangan, Surabaya, atas kepemilikan pil koplo. Kalau nggak salah sekitar tahun 2015,” terangnya.

Baca juga : Bantu Suami Sembunyikan Narkoba, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Penangkapan Danny sendiri merupakan buah pengembangan dari penangkapan dua kurir sabu atas nama Senu Setiawan (23) dan Irvan Pratama (18), warga Desa Petikan, Kecamatan Driyorejo, Gresik, pada tanggal 5 April 2018.

“Untuk dua pelaku ini (Senu dan Irvan), diamankan anggota di depan SD (sekolah dasar) setempat pada tanggal 5 kemarin, saat malam hari. Baru dari pengakuan kedua pelaku, kami mengamankan Danny selaku pemasok barang haram ini,” ucap Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Redik Tribawanto.

Baca juga : Edarkan Narkoba, Seorang Pelajar di Baubau Ditangkap Polisi

Dari ketiga pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 4 gram, yang terbagi dalam 11 paket kecil. Dengan barang bukti terbanyak, didapatkan dari pelaku Danny.

“Kami menjerat Pasal 114, junto Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk Danny. Sementara Senu dan Irvan dengan Pasal 132 junto, Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 sebagai pemakai,” tutur Redik.

Kompas TV Dari mobil dua tersangka, petugas menyita 21.000 butir ekstasi dan 7 kilogram sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com