Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Suami Sembunyikan Narkoba, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/04/2018, 08:27 WIB
Citra Indriani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pasangan suami istri di Dusun Tanjung Alam, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau nekat menjadi pengedar narkoba jenis daun ganja kering dan sabu-sabu.

Hal ini diketahui setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohul melakukan penggerebekan di rumah pelaku, Rabu (4/4/2018).

Petugas menangkap satu orang pelaku berinisial MI (40), seorang ibu rumah tangga terkait peredaran narkoba tersebut. Sementara itu, suami MI, yakni FA, berhasil kabur.

Baca juga : Edarkan Narkoba, Seorang Pelajar di Baubau Ditangkap Polisi

Dari penangkapan itu, polisi menyita ratusan paket ganja dengan berat 2 kilogram dan sejumlah paket besar sabu-sabu siap edar.

"Kasus ini masih pengembangan. Karena pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan," ujar Kapolres Rohul AKBP Hasyim Risahondua.

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, sering terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku.

Oleh karena itu, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi dan anggotanya melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Petugas menggerebek rumah pelaku. Satu orang wanita berinisial MI diamankan," kata Hasyim.

Pelaku, kata dia, sempat berusaha menghilangkan barang bukti yang berupa sebuah ponsel.mKemudian, pelaku mengambil sebuah dompet di belakang rumah tempat memasak di dekat kamar mandi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dompet tersebut ternyata berisi alat hisap sabu alias bong. Berangkat dari barang bukti awal itu, petugas melakukan pengembangan.

Petugas meminta dua orang warga disekitar TKP untuk menjadi saksi saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.

"Petugas menemukan satu buah ember yang berisi 95 paket daun ganja dengan berat 2 kilogram di bawah jembatan kayu arah rumah pelaku," kata Hasyim.

Baca juga : 36 Diskotek Diduga Jual Narkoba, Terbanyak di Jakbar dan Jakut

Kemudian, dari kamar pelaku petugas menemukan sebuah dompet berisikan 7 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

Selain itu, ditemukan 1 buah kaca pireks, 4 plastik klip kosong, dan 2 paket besar sabu seberat 10,25 gram.

"Berdasarkan keterangan tersangka MI, barang bukti adalah milik suaminya berinisial FA. Yang bersangkutan lari saat akan ditangkap," kata Hasyim.

Selanjutnya, anggota Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com