Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Utang Rp 151 Miliar, Pemkab Aceh Utara Segera Beri Gaji Aparat Desa yang Tertunda

Kompas.com - 11/04/2018, 15:09 WIB
Masriadi ,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan DPRD Aceh Utara sepakat membayar utang Rp 151 miliar dari total Rp 171 miliar kepada pihak ketiga (rekanan proyek pembangunan).

Kesepakatan itu tercapai setelah Sekretaris Daerah Aceh Utara Abdul Aziz dan Ketua DPRD Aceh Utara Ismail A Jalil menandatangani kesepakatan bersama APBD Aceh Utara 2018, Rabu (11/4/2018).

Wakil Ketua DPRD Aceh Utara Abdul Muthalib menyebutkan, sisa utang yang belum dibayar sebesar Rp 20 miliar akan dibayarkan dalam APBD Perubahan 2018.

“Setelah sempat tertunda lama soal formulasi pembayaran utang pada pihak ketiga, maka kita sepakat membayar dua tahap. Sejak awal, DPRD menginginkan pembayaran dua tahap agar pemerintahan berjalan sehat,” kata Abdul.

Baca juga: Dana Desa Belum Cair, DPRD dan Pemkab Diminta Segera Sahkan APBK Aceh Utara 2018

Dia mendesak agar gaji aparatur desa selama sembilan bulan terakhir yang belum dibayar dan tunjangan sertifikasi guru segera dibayar oleh Pemkab Aceh Utara.

“Jangan ditunda-tunda lagi agar para kepala desa yang sembilan bulan belum dibayar honorariumnya segera mendapatkan haknya, begitu juga dengan tunjangan sertifikasi guru,” desak politisi Partai Aceh itu.

Sementara itu, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mengatakan, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama APBD Aceh Utara 2018, maka honorarium semua aparatur desa dalam 852 desa di kabupaten itu segera dibayar.

“Segera kita proses pencairan honorarium itu. Dalam waktu dekat ini segera kita bayarkan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, gaji kepala desa selama enam bulan pada 2017 dan tiga bulan pada 2018 belum dibayarkan karena pemerintah mengalami defisit anggaran.

Sebagian kepala desa bahkan sempat mengembalikan stempel dan kendaraan dinas sebagai bentuk protes keterlambatan pembayaran gaji tersebut.

Baca juga: 9 Bulan, Gaji Ribuan Aparat Desa di Aceh Utara Belum Dibayar

Kompas TV Partai Amanat Nasional memecat kadernya Zumi Zola setelah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com