ACEH UTARA, KOMPAS.com – Selama sembilan bulan gaji aparatur desa di Kabupaten Aceh Utara belum juga dibayar.
Terhitung mulai dari Juni 2017 hingga Maret 2018, gaji aparatur desa belum dibayar karena Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara 2018 belum disahkan.
Para kepala desa di kabupaten itu meminta Pemerintah dan DPRD Kabupaten Aceh Utara segera mengesahkan APBK 2018.
Baca juga: Tahun Ini Tak Ada Event Wisata di Aceh Utara
Kepala Desa Trieng Pantang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Hasan meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara duduk bersama untuk mencapai kesepakatan pengesahan APBD 2018.
"Jangan sampai keduanya lambat menyetujui anggaran untuk disahkan, karena itu berdampak pada kami di tingkat desa. Bayangkan, dana desa sejak Juni 2017 sampai sekarang belum cair, itu terlama di Indonesia," kata Hasan, Minggu (18/3/2018).
Adapun gaji kepala desa termasuk ke dalam kategori dana desa.
Baca juga: Aceh Utara Usulkan Pinjam ke Bank untuk Bayar Utang pada Kontraktor
Dana desa itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Apabila APBK belum disahkan, maka dana desa dari pemerintah pusat belum dapat tersalurkan.
Dia berharap persoalan itu bisa selesai bulan ini.
Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mengatakan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sedang membahas formulasi pembayaran hutang Rp 170 miliar kepada pihak ketiga.
Baca juga: 9 Bulan, Gaji Ribuan Aparat Desa di Aceh Utara Belum Dibayar
"Dewan minta dibayarkan hutang itu separuh saja dulu, sedangkan kami, sesuai surat Gubernur Aceh diminta bayar seluruhnya. Di sana termasuk gaji aparatur desa, dana sertifikasi guru, listrik, dan pembayaran pihak ketiga (kontraktor)," kata pria yang akab disapa Cek Mad itu.
Pihaknya berharap hal ini dapat disepakati dalam waktu dekat.
"Agar jangan terlalu lama dan dana bisa segera digunakan untuk masyarakat," ujarnya.