Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Kudus, Nilainya hingga Rp 24 Juta

Kompas.com - 21/03/2018, 19:49 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


KUDUS, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, meringkus lima pelaku yang terlibat dalam peredaran uang palsu (upal) pecahan Rp 100.000.

Dari tangan para pelaku, Satreskrim Polres Kudus mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 100.000 sebanyak 69 lembar atau senilai Rp 6,9 juta.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning menyampaikan, pengungkapan kasus upal tersebut bermula dari informasi masyarakat, terutama para pedagang, yang resah dengan maraknya peredaran uang palsu.

"Setelah melakukan pengembangan atas laporan dari masyarakat itu, polisi selanjutnya secara bertahap membekuk satu per satu pelaku," kata Agusman kepada Kompas.com, Rabu (21/3/2018).

Baca juga: Polri Bongkar Jaringan Sindikat Uang Palsu, Enam Orang Ditangkap

Semula Satreskrim Polres Kudus menangkap dua pelaku, yaitu Eko Purwanto (35), warga Kecamatan Gebog, Kudus; dan Aswati (41), warga Kecamatan Jati, Kudus. 

Keduanya diamankan ketika hendak beroperasi membeli kebutuhan pokok dengan menggunakan upal di Pasar Dawe, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada Senin (5/3/2018).

Dari keterangan kedua pelaku, selanjutnya polisi menangkap tiga pelaku lain, yakni Risky Pamungkas (21), warga Kecamatan Gebog, Kudus; M Sumardi (27), warga Kecamatan Kudus; dan Suripan (59), warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

"Sasaran mereka adalah para pedagang di pasar tradisional. Kami mengimbau kepada warga untuk berhati-hati. Saat bertransaksi, pastikan uang itu benar-benar asli atau amannya cek dengan sinar ultraviolet," terang Agusman.

Baca juga: Belum Lama Bebas, Residivis Kembali Produksi Uang Palsu

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Onkoseno G Sukahar mengatakan, hasil keterangan dari salah satu pelaku utama, yakni Suripan, upal tersebut diperolehnya dari seseorang di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Sukahar membayar 30 lembar upal pecahan Rp 100.000 dengan uang asli Rp 1 juta.

"Suripan membeli upal di Surabaya dan Suripan adalah pemasok upal untuk keempat pelaku lain dengan sistem bagi hasil. Dari uang yang diedarkan dapat bagian 20 persen," ujar Onkoseno.

Atas perbuatannya itu, kelima pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang Subsider Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saya beli dari seseorang sindikat pencetak upal di Surabaya. Semula saya tukar uang asli Rp 5 juta dengan uang palsu Rp 15 juta dan berlanjut. Sudah sebulan ini saya beroperasi dan sudah mengedarkan Rp 24 juta di Kudus," ucap Suripan.

Baca juga: 3 Strategi BI Hadapi Peredaran Uang Palsu di Masyarakat

Kompas TV Direktorat tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri kembali menangkap sindikat jaringan pembuat dan pengedar uang palsu daerah Jakarta dan Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com