Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKW Disiksa secara Sadis di Malaysia, Polisi Tangkap Dua Calo

Kompas.com - 15/03/2018, 15:10 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk dua warga karena terlibat dalam kasus perdagangan orang (human trafficking).

Dua pelaku yang ditangkap itu yakni berinisial TM (39), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan PB (41), warga Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Yudi Sinlaeloe mengatakan, dua pelaku itu terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban Mariance Kabu (34), mantan TKI yang bekerja di Malaysia.

"Kejadiannya pada 5 April 2014, saat itu yang menjadi korban human trafficking yakni Mariance Kabu. Pelaku tiga orang berinisial TM, PB dan AT (buron)," kata Yudi dalam keterangan pers di Markas Polda NTT, Kamis (15/3/2018).

Baca juga : TKW Disiksa di Malaysia, Gigi Dicabut dan Organ Vital Dirusak

Pelaku TM, lanjut Yudi, ditangkap pada Senin (12/3/2018), di daerah Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Sedangkan PB ditangkap, Selasa (13/3/2018), di Kecamatan Amanatun Utara, TTS.

Menurut Yudi, Mariance Kabu direkrut oleh AT dan PB dari kampung halamannya di Kecamatan Amanatun Utara, TTS, pada 5 April 2014, tanpa diketahui oleh suami dan orangtuanya.

"Saat direkrut, Mariance Kabu tidak membawa dokumen apapun," ucap Yudi yang didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast.

Selanjutnya pada tanggal 6 April 2014, AT dan PB membawa Mariance ke Kupang dengan menumpangi bus.

Setelah tiba di Kupang, dua pelaku itu menyerahkan Mariance ke TM. Kedua pelaku pun mendapat imbalan berupa uang dari TM.

"Pelaku TM kemudian membawa Mariance ke salah satu Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan ditampung selama dua malam," jelas Yudi.

Setelah itu, lanjut Yudi, TM menjemput Mariance dan mengirimnya ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Saat bekerja di Malaysia, Mariance dianiaya oleh majikannya hingga menderita luka berat. Mariance lantas dipulangkan ke Indonesia pada 25 November 2016.

Ketika tiba di Indonesia, Mariance kemudian didampingi Pendeta Marieta Naomi Gerdina Sahertian untuk melapor ke Polda NTT.

"Saat ini dua pelaku telah kita tangkap dan seorang lagi masih dalam pengejaran. Tiga pelaku itu dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Yudi.

Baca juga : Kisah Pilu TKW di Turki, Ditumpuk seperti Kucing dan Disiksa hingga Tulang Iga Patah

Sebelumnya diberitakan, Mariance mengaku selama enam bulan disiksa secara sadis oleh majikannya di apartemen Blok M10, Pandan Jaya, Ampang, Malaysia.

Mariance mengaku giginya dicabut pakai obeng saat dia pingsan akibat dipukuli. Dia juga dipaksa meminum air urine sendiri.

Lebih sadis lagi, organ vital korban dirusak oleh majikan perempuan dengan ditusuk pakai benda tumpul.

Kompas TV Lebih baik hujan batu di negeri sendiri ketimbang hujan emas di negeri orang. Mungkin itu yang kini berada di benak Irawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com