Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sebulan, Polisi Catat Ada 59 Kasus Narkoba di Karawang

Kompas.com - 09/03/2018, 23:57 WIB
Farida Farhan,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Dalam satu bulan ini, tercatat ada 59 kasus narkoba di Karawang. Narkoba itu dipasok dari Jakarta dan Bandung.

Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan menyebutkan, Karawang menjadi tempat persinggahan para bandar lantaran lokasinya berdekatan dengan ibu kota Jakarta. Sepanjang Februari 2018, tercatat ada 59 kasus narkoba.

"Tidak ada pilihan lain. Harus ada penangkapan besar-besaran," ujar Hendy, Jumat (9/3/2018).

Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Eko Condro mengatakan, kasus terbaru yaitu 10 pengedar barang terlarang itu ditangkap dalam operasi selama 10 hari. Mereka merupakan jaringan Bekasi, Cikarang, dan Sumedang.

Baca juga: Urine Anak Wakil Bupati Maros dan 3 Rekannya Positif Narkoba

Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 32,21 gram. Sabu tersebut hanya diedarkan ke teman-teman dekat pelaku.

"Mereka tidak sembarangan menerima pesanan," kata Eko.

Ke-10 tersangka tersebut dijerat Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Berdasarkan pemeriksaan, ucap Eko, pelaku merupakan pengedar kecil yang sebagian besar merupakan buruh.

Pihaknya juga tengah membidik sejumlah bandar besar yang kerap memasok narkoba ke pengedar kecil di Karawang.

Baca juga: 3 Narkoba Jenis Baru Masuk ke Indonesia

Kompas TV Badan Narkotika Nasional merilis hasil pengungkapan 6 kasus kejahatan narkotika di sejumlah wilayah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com