BATAM, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi melarang peredaran dan konsumsi cairan obat luar Albothyl yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia. Namun, berdasarkan penelusuran Kompas.com di Batam, Kepulauan Riau, obat luar ini masih banyak beredar.
Tidak saja di toko obat, bahkan di sejumlah apotek di Batam juga masih bisa dijumpai dan diperjualbelikan obat tersebut.
Sebagai contoh di salah satu toko obat di kawasan Sekupang, obat ini masih terlihat dipajang dengan baik di rak obat. Bahkan, seorang penjaga toko obat mengaku tidak tahu dengan larangan itu.
"Saya tidak pernah mendengar larangan itu, Mas. Kalaupun dilarang, kenapa tidak ditarik," kata Joko, penjaga toko obat di kawasan Sekupang, Kamis (22/2/2018).
Bahkan, Joko mengaku juga tidak pernah didatangi pihak BPOM terkait larangan peredaran dan penjualan Albothyl ini.
Tidak saja di kawasan Sekupang, hal serupa juga dijumpai di kawasan Bengkong, Batam.
"Kemarin sempat kami simpan, tetapi masih ada sejumlah warga yang bertanya. Jadi kami pajang lagi," kata Suci, penjaga toko obat di Bengkong.
Baca juga: Dinkes Depok Minta Apotek dan Toko Obat Tak Jual Albothyl
Suci mengaku sudah mengetahui larangan ini, tetapi karena masih ada sejumlah permintaan sehingga obat tersebut masih mereka jual.
"Kami juga menunggu pihak distributor untuk melakukan penarikan, tetapi karena tidak ditarik-tarik, ya kami jual lagi karena ada permintaan," ungkapnya.
Kepala BPOM Batam Kepri Alex Sander mengatakan, sesuai arahan BPOM Pusat dan surat edaran BPOM tentang policresulen, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di Batam dan pemberitahuan terhadap obat yang mengandung policresulen.
Bahkan, berdasarkan hasil pengkajian aspek keamanan yang dilakukan BPOM bersama ahli farmakologi dan klinisi, diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung, dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); serta gigi (odontologi).
"Izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat sudah dibekukan hingga indikasi yang diajukan disetujui. Bahkan produk sejenis juga akan mendapat perlakuan yang sama jika terindikasi policresulen," ujar Alex.
Baca juga: Belum Terima Surat Penarikan Produk Albothyl, Tenaga Farmasi Kebingungan
Saat disinggung apakah akan ada penarikan oleh BPOM, Alex hanya mengisyaratkan PT Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.
"Hal itu berdasarkan surat edaran dari BPOM Pusat dan BPOM sendiri mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut," ucapnya.
"Untuk masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1 persen, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C, serta selalu cek kemasan, informasi pada label, izin edar, dan kedaluwarsa," kata Alex.