Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Golkar yang Terpilih Dilarang Menikah Lagi, jika Melanggar Akan Dipecat

Kompas.com - 21/02/2018, 17:28 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PURWAKARTA, KOMPAS. com - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan sekitar 1.200 bakal calon legislatif di tingakatan provinsi dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Legislatif Tahun 2019 mendatang.

Salah satu persyaratan melalui perjanjian pakta integritas adalah calon legislatif dari Golkar yang terpilih dilarang menikah lagi atau punya istri baru.

"Syaratnya, caleg harus memahami bahasa dan keinginan dari daerah yang diwakili. Satu lagi yang harus diingat; jika terpilih pada Pileg 2019 nanti, wakil rakyat dari Golkar dilarang nikah lagi, alias punya istri baru. Kecuali istrinya meninggal atau kabur," jelas Dedi Mulyadi di sela acara pembekalan bakal calon Golkar di Plaza Hotel BIC, Purwakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurutnya, syarat dilarang menikah lahi telah diformalkan melalui tim penjaringan bakal calon legislatif di semua tingkatan, baik bacaleg kabupaten/kota, bacaleg provinsi dan bacaleg DPR RI yang berasal dari dapil di Jawa Barat. Jika nantinya calon legislatif terpilih melanggar aturan tersebut, pihaknya langsung akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Jika nanti ada yang melanggar aturan tersebut, kita akan langsung mem-PAW si pelanggar," ujar Cawagub Jabar nomor urut 4 itu.

Baca juga : Menikah Lagi, Suami Ditusuk Istri dengan Pisau Dapur

Peraturan tak menambah istri bagi anggota dewan yang terpilih adalah bukti komitmen Partai Golkar di Jawa Barat untuk menghargai seorang ibu. Peraturan ini sejatinya juga akan membuat wakil rakyat konsen dalam mengemban tugasnya sebagai wakil rakyat di parlemen.

"Jangan sampai saat berjuang dan masa sulit dengan istri lama, sesudah kaya dan jadi anggota dewan dengan istri baru," ucapnya.

Dedi pun akan memantau para anggota legislatif yang terpilih nanti untuk tak menceraikan istrinya tanpa ada alasan tepat. Jika sampai diketahui ada anggota dewan terpilih melanggar aturan itu, sanksinya langsung diberhentikan dari anggota wakil rakyat.

"Satu lagi, dilarang anggota legislatif menceraikan istrinya tanpa alasan yang kuat. Terkecuali istrinya kabur atau meninggalkannya," tambahnya.

Baca juga : Suaminya Menikah Lagi dengan Tetangga, Remaja Ini Lapor Polisi

Aturan dilarang menikah lagi bagi anggota terpilih ini berlaku bukan hanya bagi bakal calon anggota legislatif pria saja, tapi juga untuk perempuan.

"Caleg perempuan juga sama berlaku pakta integritas ini," pungkas bakal calon gubernur Jawa Barat ini.

Kompas TV Dedi menilai hal itu merupakan dukungan karena adanya hubungan kedekatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com