Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan 12 Jeriken Bensin

Kompas.com - 19/02/2018, 17:19 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polsek Julok, Kabupaten Aceh Timur, mengamankan 12 jeriken bensin di dalam mobil Toyota Avanza BK 1273 DD di Desa Ulee Tanoh, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Turut ditangkap sopir mobil itu berinisial Zu (28), warga Desa Seuleumak Muda, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Julok, Aceh Timur, Ipda Eko Hadianto, Senin (19/2/2018), menyebutkan, awalnya polisi menerima informasi tentang bongkar muat bensin di salah satu rumah warga di Desa Ulee Tanoh, Kecamatan Julok.

“Patroli rutin kita sedang melintas di desa itu. Lalu ada masyarakat yang cerita bahwa ada aktivitas yang diduga ilegal, yaitu soal bensin di sebuah rumah warga. Maka, kita datangi dan temukan bensin di mobil itu plus sopirnya,” ujar kapolsek.

Baca juga : Polisi Tangkap Lima Pelaku Penyelundupan Sabu di Dalam Botol Maskara

Ketika diminta surat izin angkut dan distribusi bahan bakar itu, sambung Kapolsek, sopir itu tak bisa menunjukkannya.

“Minyak itu akan dibawa dan dijual di Kecamatan Julok, dari sebelumnya minyak itu diambil dari Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur,” terangnya.

Untuk mengembangkan penyelidikan, sopir beserta bensin dan mobil dibawa ke Polres Aceh Timur. Kasus itu kini disidik oleh unit tindak pidana tertentu Polres Aceh Timur.

Baca juga : Petugas Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto membenarkan polisi sedang menyelidiki kasus penyelundupan bensin.

“Penyidikan ini terkait dengan Pasal 53 huruf b, junto pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku diancam dengan pidana kurungan 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 40 miliar. Masih terus didalami,” pungkas AKBP Rudi.

Kompas TV Keempat tersangka dibawa secara terpisah menggunakan bus bersama para penyidik BNN. Sedangkan barang bukti satu ton sabu diangkut menggunakan truk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com