Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Akta dan Uang Perusahaan, Seorang Pengusaha di Batam Diproses Hukum

Kompas.com - 09/02/2018, 16:16 WIB
Hadi Maulana,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com - Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kepri, dan Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menangkap Conti Chandra saat berada di suatu pusat perbelanjaan, Jakarta, Rabu (7/2/2018). 

Conti merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 14,4 miliar serta akta jual beli saham no 3, 4, dan 5 The BCC Hotel dan Residence milik Tjiepta Fujiarta.  

Conti dieksekusi pada Rabu sekitar pukul 10.35 WIB dan langsung dibawa ke Batam. Dia tiba di Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (8/2/2018) sekitar pukul 18.05 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Yunan Harjaka mengatakan, sebelumnya Conti telah dinyatakan bersalah (inkracht) oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam sesuai dengan Pasal 374 KUHP dengan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Bahkan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana Conti Chandra dalam putusan MA No 567 K/Pid/2016 yang telah menguatkan putusan PN Batam No 321/Pid.B/2015/PN. BTM tanggal 30 Juli 2015, dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) No 212/Pid. B/2015/PT PBR tanggal 30 Desember 2015, yang menyatakan bahwa Conti Chandra dihukum pidana dan dinyatakan bersalah.

"Makanya kami lakukan eksekusi ini karena menindaklanjuti putusan kasasi yang diajukan Conti Chandra," kata Yunan di kantor Kejari Batam, Kamis (8/2/2018) malam.

Baca juga: 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Penggelapan, Bos Properti Surabaya Dicekal

Sebelum eksekusi ini dilakukan, Yunan mengaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Batam sudah melakukan pemanggilan hingga tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

"Sesuai putusan yang sudah inkracht di Pengadilan Negeri Batam, Conti harus siap menjalani hukumannya selama dua tahun enam bulan," ungkap Yunan.

Sementara itu, kuasa hukum Conti Candra, Alfonso Napitupulu, kepada Kompas.com mengaku bahwa perlakuan Kejari Batam terhadap kliennya terkesan ada kepentingan.

Alfonso mempertanyakan alasan eksekusi itu hanya dilakukan terhadap Conti, sedangkan Tjiepta Pujiarta dibiarkan bebas begitu saja. Padahal, diketahui bahwa Conti juga sudah melakukan pelaporan terhadap Tjiepta ke Mabes Polri dan Tjiepta dilakukan penahanan.

"Kami minta laporan klien kami juga secepatnya ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Batam, jangan didiamkan seperti ini," kata Alfonso, Jumat (9/2/2018).

Dia menuturkan, apa yang dituduhkan ke kliennya sama sekali tidak beralasan karena akta tersebut semua berada di Bareskrim Polri.

"Apa yang klien saya alami saat ini akan tetap kami lanjutkan. Bahkan kami akan membuat surat keberatan kepada Jaksa Agung dan Komnas HAM serta ke presiden," ucapnya.

Baca juga: Biro Travel Umrah Gelapkan Rp 300 Miliar, Bagaimana Nasib Calon Jemaahnya?

Kompas TV Korban calon jemaah umroh melaporkan kepala kantor PT. SBL cabang Kota Bekasi ke kepolisian atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang calon jemaah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com