Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajudan Kapolda NTT Meninggal usai Shalat Subuh

Kompas.com - 25/01/2018, 06:56 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Brigadir Polisi (Brigpol) Furkhan, ajudan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Raja Erizman, meninggal dunia, Rabu (24/1/2018) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Furkhan meninggal usai menjalani shalat subuh pada pukul 05.00 Wita.

Meninggalnya Furkhan bermula ketika sekitar pukul 04.15 Wita, ia bangun tidur dan langsung menjalankan shalat.

"Tak berselang lama, Furkhan pun mengalami kejang-kejang dan terjatuh. Istrinya yang melihat itu kemudian menelepon keluarga mereka," kata Jules kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2018) malam.

Keluarga Furkhan kemudian datang dan membawanya ke Rumah Sakit Angkatan Laut. Namun dalam perjalanan, Furkhan pun meninggal dunia.

Sekitar pukul 06.30 Wita, jenazah Furkhan selanjutnya dibawa dan disemayamkan ke rumah orangtuanya di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

"Furkan selama ini tinggal bersama istrinya di Kecamatan Alak, Kota Kupang. Mereka belum memiliki anak. Ia tidak sakit dan meninggal mendadak," ucap Jules.

Baca juga : Sempat Alami Kejang, Ajudan Kapolda NTT Meninggal

Furkhan baru sekitar dua minggu menjadi ajudan Kapolda NTT Irjen Polisi Raja Erizman.

"Jenazahnya sudah dimakamkan tadi siang di Taman Makam Pahlawan Dharma Loka Kupang," tutupnya.

Kompas TV Satu lagi konseptor pendidikan Indonesia meninggal dunia. Daoed joesoef Menteri Pendidikan dan Kebudayaan zaman Soeharto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com