Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecah Kaca Mobil, Dua Pria Rampok Rp 850 Juta Milik Pengusaha di Ambon

Kompas.com - 19/01/2018, 17:58 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Dua orang pelaku pencurian di Ambon, Jevri Andi dan Ahmad Muliadi, dibekuk aparat gabungan dari Resmob Polda Maluku dan Satreskrim Polres Pulau Ambon. Pelaku diciduk saat akan kabur melalui bandara internasional Pattimura Ambon, Jumat (19/1/2018).

Kedua pria ini ditangkap setelah sehari sebelumnya merampok uang tunai senilai Rp 850 juta milik seorang pengusaha bernama Samuel Ulfuti dari dalam mobil Honda H-RV milik korban yang saat itu sedang parkir di kawasan Waititar, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Kapolres Pulau Ambon AKBP Sutrisno Hadi Santoso saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di kantor Polres Pulau Ambon, Jumat petang, mengatakan kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara memecah kaca mobil korban dengan menggunakan kunci T.

“Jadi para pelaku ini telah membuntuti korban sejak dari bank. Mereka beralasan datang ke bank untuk transfer uang, ternyata mereka memantau nasabah yang menarik uang dengan jumlah besar, setelah itu mereka membuntuti korban,” terangnya, Jumat petang (19/1/2018).

Baca juga : Dua Pria Ini Sudah 27 Kali Merampok Nasabah Bank dan 150 Kali Mencopet

Hadi menjelaskan, polisi yang mendapat laporan kasus tersebut, kemudian bergerak melakukan penyelidikan malam itu juga. Untuk menutup ruang gerak para pelaku, polisi kemudian menyekat pintu keluar masuk Pulau Ambon seperti di Bandara dan juga pelabuhan.

“Malamnya petugas langsung ke bandara dan juga pelabuhan, namun tidak ketemu. Paginya kita monitor ternyata kedua pelaku berada di Bandara Pattimura, saat itu keduanya langsung ditangkap dan dibawa ke polres,” katanya.

Dia menambahkan, dari hasil penangkapan itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 84.214.000. Rencananya kedua pelaku akan kabur menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air.

“Uang tunai yang kita sita dari tangan pelaku sebesar Rp 84.214.000. Kami juga langsung memblokir rekening tersangka di Bank BNI karena pelaku telah mentransfer uang hasil kejahatannya itu senilai Rp 625 juta. Selain itu, kita juga menyita uang hasil kejahatan pelaku dari Bank Mandiri senilai Rp 112 juta,” ungkapnya.

Baca juga : Residivis Ini Kembali Merampok setelah Merasa Sembuh dari Luka Tembak

Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian bergerak menangkap seorang warga lainnya berinisial ON karena ikut memberikan sepeda motornya untuk para pelaku menjalankan aksi kejahatannya itu.

“ON turut membantu para pelaku. Sepeda motornya yang diberikan kepada Jevri Andi dan Ahmad Muliadi juga ikut dibeli kedua pelaku kepada korban dengan hasil kejahatan,” katanya.

Kompas TV Seorang polisi merampok mobil pengantar uang di Banjarmasin. Pelaku membawa kabur uang sebesar 10 miliar rupiah dan 25 ribu dolar Amerika Serikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com