BANDA ACEH, KOMPAS.com - Ridwan (22) mengakui telah membunuh majikannya satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak berusia tujuh tahun di sebuah ruko di Desa Kampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kepada tim penyidik Satuan Reskrim Polresta, pelaku mengaku menghabisi ketiga nyawa korban dengan menggunakan balok dan pisau dapur.
“Kronologisnya, tersangka menghabisi nyawa korban dalam satu lokasi dan bersamaan itu dengan menggunakan pisau dapur. Korban pertama pertama suami dipukul dengan menggunakan balok, setelah pingsan tersangka mengambil pisau di dapur dan kembali melukai korban hingga tak bernyawa,” kata Kombes Pol Misbah, Kabid Humas Polda Aceh kepada wartawan, Selasa (16/1/18).
Menurut Misbah, pembunuhan terhadap majikan satu keluarga itu terjadi pada Jumat (5/1/18) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah membunuh ketiga korban, yaitu Tjie Sun (46), istrinya Minarni (40) dan putranya, Callietosng (7), pelaku langsung menutup pintu ruko dengan memasang gembok dan mengambil sepeda motor korban untuk melarikan diri ke rumah orangtuanya di Calang, Kabupaten Aceh Jaya.
Baca juga : Dari Kecurigaan Warga, Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami Terungkap
Pelaku membunuh istri korban, Minarni (40) yang baru saja keluar dari kamar mandi, karena takut ketahuan ia telah membunuh Tje Sun.
"Kemudian anaknya yang turun dari lantai dua melihat aksi itu histeris dan berteriak juga ikut dihabisi pelaku,” katanya.
Misbah merinci, selain membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban, Ridwan juga mencuri empat telepon seluler, satu unit tablet, tas selempang warna cokelat, jaket, dan uang tunai senilai Rp 14,4 juta.
"Motif pembunuhan itu kriminal murni, pelaku mengaku tidak memerkosa korban. Tersangka Rizwan sakit hati terhadap majikannya yang mengaku kerap dimarahi saat bekerja,” jelasnya.
Baca juga : Anggap Tuntutan Jaksa Ringan, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk
Akibat perbuatannya, Ridwan, warga Desa Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya, terancam hukuman mati.
“Pasal 340 Jo 338 KUHP dan Pasal 289 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mati,“ ujarnya.