LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim Polres Lhokseumawe menangkap dua pelaku yang diduga membobol 18 rumah milik warga di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya berinisial RM (26) dan YA (25) yang merupakan warga Desa Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dan bekerja sebagai buruh bangunan.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu, Jumat (12/1/2018), menyebutkan, penangkapan terhadap dua pelaku pencurian itu dilakukan dua hari lalu.
“Tersangka RA (26) ditangkap di kawasan Terminal Bus Mon Geudong Kota Lhokseumawe dan YA (25) ditangkap di kawasan Kompleks Cunda Plaza Kota Lhokseumawe,” sebut AKP Budi.
Baca juga: Polisi Tangkap Calo Mutasi PNS di Lhokseumawe
Hasil pemeriksaan, sambung Budi, keduanya mengaku membobol 18 rumah warga di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, sejak tahun 2017.
“Sebelumnya ada empat laporan terkait pencurian. Terakhir itu yang melapor pemilik Toko Paper Melon dan Toko Bima Satria Elektrik. Dari situ, kami lakukan penyelidikan dan ketemu ini dua orang,” ucapnya.
Barang bukti yang disita yaitu satu televisi warna silver, satu laptop warna putih, satu cooling pad warna hitam, satu modem, dan dua tabung elpiji 3 kilogram.
“Mereka sudah kami tahan. Sekarang kami kembangkan jaringan mereka ini, ke mana mereka menjual hasil curiannya, dan seterusnya,” ujar AKP Budi.