BENGKULU, KOMPAS.com — Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Maddari, divonis majelis hakim delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta, Kamis (11/1/2018).
Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman tidak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa putusan.
"Menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta, serta tidak boleh menjadi pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim Admiral.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Selanjutnya, uang Rp 1 miliar suap yang diberikan dari kontraktor kepada kedua terdakwa diserahkan ke negara.
Baca juga: Kurir Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 6 Tahun Penjara
Atas putusan tersebut, kuasa hukum dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah istrinya menerima suap dari seorang kontraktor sebesar Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.