Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Pendaftaran Pasangan Agus-Adit, KPU Garut Terancam Dilaporkan ke DKPP

Kompas.com - 11/01/2018, 07:09 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis


GARUT, KOMPAS.com - Komisioner KPU Garut terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Agus Hamdani dan Pradana Aditya Wicaksana yang diusung oleh Partai PPP, PAN, dan Hanura.

"KPU melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2017, kami akan laporkan ke DKPP," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri, Rabu (10/1/2018) malam, seusai menyaksikan pendaftaran pasangan Agus-Adit di kantor KPU Garut di Jalan Suherman, Tarogong Kidul.

Heri mengatakan, persyaratan dukungan calon dari Partai Hanura yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjen melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2017. Sebab, seharusnya ditandatangani oleh Sekjen, bukan Wasekjen. Oleh karena itu, keputusan KPU menerima pendaftaran pasangan Agus-Adit sebagai sebuah temuan.

Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi saat ditemui di tempat yang sama mengatakan, pihaknya menerima pendaftaran pasangan bakal calon Agus-Adit setelah melalui koordinasi dengan KPU pusat dan provinsi soal tanda tangan dukungan yang ditandatangani oleh Wasekjen partai. Dari hasil kordinasi, diputuskan pendaftaran pasangan Agus-Adit diterima oleh KPU dan akan disertakan mengikuti tahapan pencalonan selanjutnya.

"Kami telah koordinasi dengan KPU pusat dan provinsi, ini juga diketahui oleh KPU provinsi," kata Hilwan.

Dia menjelaskan, penandatanganan surat dukungan Partai Hanura yang hanya ditandatangani oleh Wasekjen telah melalui surat mandat dari unsur pimpinan Hanura pusat. Oleh karenanya, surat dukungan tersebut bisa diterima sebagai syarat pencalonan.

Baca juga: Pilkada Garut, Dua Paslon Perseorangan Ikut Mendaftar ke KPU

Sementara itu, Agus Hamdani, bakal calon bupati yang diusung oleh PPP, PAN, dan Hanura, menyampaikan, sebenarnya surat dukungan yang ditandatangani hanya oleh Wasekjen tidak menjadi masalah. Dirinya pun telah mendapat kepastian langsung dari Ketua DPP Hanura bahwa surat tersebut benar-benar sah.

"Hanya miskomunikasi, makanya tadi Ketua KPU memastikan langsung ke Ketua Hanura soal surat dukungan tersebut," ucap Agus.

Terkait sikap Panwaslu Kabupaten Garut yang memandang adanya pelanggaran oleh KPU yang menerima pendaftaran Agus-Adit, Agus memandang hal tersebut menjadi ranah kebijakan dari Panwaslu.

"Silakan saja, itu kewenangan Panwaslu kalau mau melaporkan. Kami tidak masalah karena semuanya sudah jelas," tuturnya. (*)

Kompas TV Hengky Kurniawan berpasangan dengan Aa Umbara dan didukung lima partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com