Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Kejelasan Proses Hukum, MAKI Gugat Praperadilan terhadap KPK

Kompas.com - 04/01/2018, 18:57 WIB
Labib Zamani

Penulis

KLATEN, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2018). Gugatan praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2018/PN Kln diterima Panitera PN Kelas 1A Klaten, Sri Prih Utami.

Kuasa hukum MAKI, Arif Sahudi, mengatakan, gugatan praperadilan tersebut dilakukan karena KPK hingga saat ini belum menahan atau memproses hukum dua tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Kedua tersangka itu yakni Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan di Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno.

Dalam kasus ini, Bambang Teguh Satya dan Bupati Klaten Sri Hartini diduga menerima hadiah dari Sularman selaku Kepala Seksi SMP di Dinas Pendidikan Klaten terkait pengisian jabatan kepala sekolah di Kabupaten Klaten.

Sementara itu, Sudirno bersama-sama Sri Hartini diduga menerima hadiah terkait proyek di Dinas Pendidikan tahun 2016.

"KPK sudah menetapkan dua tersangka (Bambang dan Sudirno), tetapi sampai saat ini tidak ada proses yang kita ketahui. Apakah dia ditahan, apakah sudah P21. Padahal, UU Tipikor Pasal 25 jelas, tindakan pidana korupsi harus didahulukan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan," kata Arif.

Baca juga: MAKI Dorong KPK Keluarkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto

Tidak adanya kejelasan proses hukum dari KPK tersebut, lanjut Arif, terbukti dari tidak ada tindakan hukum terhadap para tersangka tersebut dari atasan mereka, apakah dinonaktifkan ataupun yang lain. Bahkan, kedua tersangka tersebut sampai saat ini masih aktif berdinas di Pemkab Klaten.

"Kami ingin mengingatkan KPK mungkin terlalu banyak perkara sehingga lupa untuk memproses kedua tersangka itu. Namun, kalau tidak segera diproses juga kasihan, masak menyandang gelar tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jaka Sawaldi membenarkan bahwa dua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten yang ditetapkan tersangka KPK dalam kasus jual beli jabatan masih berdinas.

"Kami belum ada tembusan dari KPK terkait status mereka. Kalau memang nanti kami dapat tembusan itu, ya akan kami tindak lanjuti," ucap Jaka.

Kompas TV Poin-poin apa saja yang dilaporkan MAKI?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com