Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Biro Umrah, Polisi Telusuri Gaji Dirut yang Capai Rp 75 Juta Per Bulan

Kompas.com - 03/01/2018, 07:55 WIB
Labib Zamani

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta menemukan bukti baru dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi menyebutkan, bukti baru yang dimaksudkan tersebut adanya penggelembungan gaji di perusahaan biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour.

Gaji untuk jabatan direktur utama (dirut) mencapai Rp 75 juta per bulan. Sedangkan jabatan direktur-direktur di kantor cabang biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour mencapai Rp 35 juta per bulan.

"Nanti yang akan kita telusuri adalah penggelembungan gaji. Bayangkan direktur utama per bulan itu gajinya Rp 75 juta. Kemudian Rp 35 juta untuk direktur-direkturnya. Nah, ini pertimbangannya apa menentukan gaji setinggi ini," ungkap Agus mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2018).

Sementara terkait izin usaha biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour tersebut telah dibekukan oleh Kementerian Agama pada 30 Desember 2017. Sehingga biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour tidak bisa memberangkatkan umrah.

"Per 30 Desember 2017 Hannien Tour izin usahanya telah dibekukan Kementerian Agama. Maka dari itu sudah tidak bisa lagi memberangkatkan calon jemaah umrah," ungkap dia.

Baca juga : Sudah Gelar Pengajian, Penjual Sayur Keliling Batal Umrah karena Tertipu

Agus mengatakan, biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour telah merugikan korbannya sebanyak 1.800 orang yang tersebar di 10 kantor cabang di Indonesia. Dari ribuan korbannya itu, jumlah total kerugian mencapai Rp 37,8 miliar.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menambahkan, polisi akan mengembangkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dua tersangka biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour, sehingga ada dana yang bisa diselamatkan untuk mengurangi beban kerugian. Selama ini, uang hasil pendaftaran korban disalahgunakan para tersangka untuk keperluan pribadi.

"Rata-rata korbannya membayar Rp 19 juta per orang, padahal uang sebesar itu tidak mencukupi untuk kebutuhan umrah. Itulah yang akhirnya menimbulkan kerugian dan tidak jadi berangkat. Dan, sebagian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," katanya.

Baca juga : Korban Penipuan Biro Umrah Capai 1.800 Korban dengan Kerugian Rp 37,8 Miliar

Kompas TV Puluhan orang korban penipuan umroh Hannien Tour, kembali mendatangi Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com