Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penusuk Ojek "Online" di Bandung Ditangkap Seusai Jenguk Anaknya

Kompas.com - 02/01/2018, 15:03 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Polrestabes Bandung menangkap pelaku utama pengeroyokan dan penusukan Rochmat (42), pengemudi ojek online, di Jalan Supratman, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Pelaku diketahui berinisial RD alias Mbeng (27). Ia ditangkap di Jalan Titimplik, Bandung, Senin (1/1/2018). Pelaku buron dan kabur ke Ngawi, Jawa Timur. Sementara ketiga rekannya yang terlibat kasus yang sama ditangkap lebih dulu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menjelaskan, pelaku ditangkap setelah diketahui kembali ke Bandung. Saat ditangkap, pelaku melawan dan berusaha melarikan diri sehingga polisi menembak kakinya. 

“Pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat penangkapan. Kami lakukan tindakan tegas terukur, tembak di kakinya,” ucap Hendro di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Selasa (2/1/2018).

(Baca juga: Motif Penusukan Pengemudi Ojek Online di Bandung Ternyata Sepele )

Menurut Hendro, pelaku kembali ke Bandung lantaran kangen dengan keluarganya. Polisi yang telah mengintai pelaku langsung menangkap pelaku. “Kangen sama Bandung karena dia tidak siap perbekalan di Ngawi,” ucapnya.

Dengan tertangkapnya RD, Polrestabes Bandung berhasil menangkap semua pelaku penganiayaan terhadap pengemudi ojek online.

Pelaku Mbeng mengatakan, penusukan dilakukan spontan lantaran melihat korban yang kembali datang membawa besi. “Refleks, saya lihat dia balik lagi bawa besi,” kata pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu.

Ia mengaku dalam keadaan setengah sadar akibat minuman keras saat melakukan penusukan. Seusai penusukan itu, Mbeng nongkrong bersama rekannya di Gasibu. “Siangnya saya langsung pergi ke Ngawi,” katanya.

(Baca juga: Alasan Pelaku Tusuk Pengemudi Ojek Online di Bandung )

Setelah beberapa hari di Ngawi, Mbeng mendapatkan kabar anaknya sakit di Bandung. “Saya pulang ke Bandung karena anak kedua saya sakit,” ungkapnya seraya mengatakan, seusai menjenguk anaknya, polisi menangkap dirinya. 

Sebelumnya diberitakan, kasus penusukan itu tersebar di komunitas pengemudi ojek online melalui aplikasi percakapan online. Akibatnya, para pengemudi ojek online ini mendatangi Mapolrestabes Bandung dan meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

Polisi langsung bergerak hingga akhirnya menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan dan penusukan tersebut. Adapun pelaku yang dapat diamankan adalah AS (34), IS (34), dan AL (34), ketiganya merupakan juru parkir.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun.

Kompas TV Pengemudi ojek dianiaya hingga mengalami lebam dan luka akibat tusukan senjata tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com