Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Pangkep Ditangkap

Kompas.com - 30/12/2017, 18:29 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga anggota Polres Pangkep yang terlibat kasus narkoba, Brigadir Andi Yusuf, Bripka Sunadri, dan Bripka Munassir ditangkap pimpinannya, AKBP Bambang Wijanarko, Sabtu (30/12/2017) siang.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Dicky Sondani mengatakan, Andi Yusuf merangkap sebagai pengedar sabu di Kabupaten Pangkep. Andi pindahan dari Polres KPPP Pelabuhan Makassar sejak tiga bulan lalu. Andi terlibat kasus desersi selama 22 hari tidak masuk kantor di Polres KPPP Pelabuhan Makassar dan dipindahkan ke Polres Pangkep.

Sementara itu, Bripka Sunadri yang merupakan penyidik pembantu unit Reskrim Polsek Ma'rang dan Bripka Munassir yang bertugas di piket Laka Satuan Lantas Polres Pangkep diketahui menggunakan narkoba.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tembak Mati 21 Bandar Narkoba Selama 2017

"Dari penangkapan 3 anggota itu, Kapolres Pangkep, AKBP Bambang Wijanarko menyita 3 sachet sabu, 1 butir tablet diduga ekstasi. Ketiganya dalam proses penyidikan dan ditahan di Polres Pangkep," kata Dicky.

Dicky mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah anggota Reskrim menerima informasi peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Pangkep. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, ketiganya berhasil ditangkap.

Baca juga: Pengguna Narkoba di Jaksel Paling Banyak Pelajar

"Setelah ketiga anggota itu ditangkap, tim dipimpin kapolres melanjutkan penggeledahan di rumah Brigadir Andi Yusuf. Dari hasil interogasi Brigadir Andi Yusuf, sabu yang dijualnya diperoleh dari anggota Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar," ujarnya.

Kompas TV Direktorat Narkotika Mabes Polri mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional berupa 100 Kg sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com