MAKASSAR, KOMPAS.com - Oknum anggota Provost Polres Maros, Brigpol Awaluddin (30), ditangkap dan terancam dipecat karena berbisnis narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani ketika dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017), menegaskan, Awaluddin tertangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Awaluddin pun terancam dipecat dan dihukum penjara minimal 10 tahun.
"Brigpol Awaluddin terancam dipecat dan dihukum penjara minimal 10 tahun. Dia terbukti berbisnis narkoba dan memodali sabu-sabu yang diedarkan di Kabupaten Maros," tegasnya.
Dicky menjelaskan, tersangka memasok sabu dari Kabupaten Sidrap untuk diedarkan di Kabupaten Maros. Tersangka menginvestasikan uangnya sebesar Rp 35 juta dalam bisnis haramnya itu.
Selain itu, pihaknya pun mengamankan tiga tersangka lainnya yang mengedarkan sabu milik tersangka Awaluddin.
Awalnya dua orang ditangkap, yakni Agil Syarkawi (30) dan Ilyas Amir (25) di rumah mereka masing-masing di Jalan Damai Ongkoe, Desa Telumpecoe, Kecamatan Marusu, Rabu (6/12/2017) lalu.
Baca juga : Ungkap Sabu di Kaleng Cat, Bea dan Cukai Nunukan Sita 800-an Gram Sabu pada 2017
Polisi pun langsung mengembangkan kasus itu dan menangkap tersangka Awaluddin yang merupakan tetangga rumah kedua tersangka tadi.
"Ada seorang anak berusia 15 tahun juga diamankan sebagai kurir sabu," ungkapnya.
Baca juga : Oknum Pejabat Tepergok Isap Sabu Bareng Bawahannya Seorang Wanita
Dari kasus ini, tambah Dicky, polisi menyita 45 sachet narkoba jenis sabu dengan berat 33 gram.