Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Sabu, Oknum Polisi Maros Terancam Dipenjara dan Dipecat

Kompas.com - 13/12/2017, 05:51 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Oknum anggota Provost Polres Maros, Brigpol Awaluddin (30), ditangkap dan terancam dipecat karena berbisnis narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani ketika dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017), menegaskan, Awaluddin tertangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Awaluddin pun terancam dipecat dan dihukum penjara minimal 10 tahun.

"Brigpol Awaluddin terancam dipecat dan dihukum penjara minimal 10 tahun. Dia terbukti berbisnis narkoba dan memodali sabu-sabu yang diedarkan di Kabupaten Maros," tegasnya.

Dicky menjelaskan, tersangka memasok sabu dari Kabupaten Sidrap untuk diedarkan di Kabupaten Maros. Tersangka menginvestasikan uangnya sebesar Rp 35 juta dalam bisnis haramnya itu.

Selain itu, pihaknya pun mengamankan tiga tersangka lainnya yang mengedarkan sabu milik tersangka Awaluddin.

Awalnya dua orang ditangkap, yakni Agil Syarkawi (30) dan Ilyas Amir (25) di rumah mereka masing-masing di Jalan Damai Ongkoe, Desa Telumpecoe, Kecamatan Marusu, Rabu (6/12/2017) lalu. 

Baca juga : Ungkap Sabu di Kaleng Cat, Bea dan Cukai Nunukan Sita 800-an Gram Sabu pada 2017

Polisi pun langsung mengembangkan kasus itu dan menangkap tersangka Awaluddin yang merupakan tetangga rumah kedua tersangka tadi.

"Ada seorang anak berusia 15 tahun juga diamankan sebagai kurir sabu," ungkapnya.

Baca juga : Oknum Pejabat Tepergok Isap Sabu Bareng Bawahannya Seorang Wanita

Dari kasus ini, tambah Dicky, polisi menyita 45 sachet narkoba jenis sabu dengan berat 33 gram.

Kompas TV Polda Sumatera Utara juga menangkap oknum anggota kepolisian lain yang bernama Bripda YM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com