Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tak Bisa Tindak Kuesioner Janggal Jelang Pilkada Jateng

Kompas.com - 11/12/2017, 14:02 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengaku tak bisa menindak sejumlah survei yang beredar di media maya yang menyebut para bakal calon gubernur Jateng.

Penyebutan Ganjar Pranowo, Sudirman Said hingga Setya Novanto dalam kuesioner di sruvei itu tak bisa ditindak, karena dinilai belum masuk tahapan kampanye.

"Bawaslu belum bisa karena belum pencalonan," kata Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhki, Senin (11/12/2017).

Dalam kuesioner yang tersebar di Twitter, ada tiga lembar halaman yang berisi pertanyaan soal respons terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Soal nomor P35 menyebut profil mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Pembaca diminta memilih karakter yang ada kuesioner itu.

Kemudian soal P36-P50 tertulis soal isu-isu politik aktual, terutama mengenai kepemimpinan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Soal nomor P36 misalnya dimulai dari apakah warga negara memiliki e-KTP atau tidak, kemudian P37 dipertanyakan soal tender e-KTP.

Baca juga : Begini Spanduk Dukungan untuk Budi Waseso pada Pilkada Jateng

Soal P38 menyebut tanggapan soal adanya kasus korupsi e-KTP, dan soal P39 muncul kemudian meminta pendapat responden apakah percaya pada berita Ganjar Pranowo terlibat kasus e-KTP atau tidak. Soal P48 yang membahas pabrik semen di Rembang.

Menurut Fajar, Bawaslu Jawa Tengah tidak dapat menindak hal-hal seperti kuesioner tersebut. Jika kuesioner muncul misalnya dalam Lembar Kerja Siswa (LKS) dalam tahapan pilkada, itu baru Bawaslu dapat bertindak.

"Kalau ada calon yang memanfaatkan di LKS misalnya nanti, berarti memanfaatkan fasilitas bahkan masuk memanfaatkan dunia pendidikan," tambahnya.

Baca juga : Begini Spanduk Dukungan untuk Budi Waseso pada Pilkada Jateng

Namun sebelum ada penetapan Pilkada, Bawaslu tak bisa bertindak karena itu belum masuk wewenang melakukan pengawasan.

"Termasuk baliho atau spanduk segala macam belum masuk ranah pencalonan. Kalau misalnya ganggu estetika dan tidak tepat proses pemasangan, Perda yang ditegakkan. Satpol PP yang bertindak," pungkasnya.

Kompas TV Mantan Menteri ESDM Sudirman Said siap maju dalam bursa pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com