Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Karawang Selamatkan Rp 8,6 Miliar Uang Negara pada 2017

Kompas.com - 08/12/2017, 22:45 WIB
Farida Farhan

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - Sepanjang Januari hingga November 2017, Kejaksaan Negeri Karawang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 8,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Sukardi mengatakan, dana yang disetorkan ke kas negara tersebut berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 4,33 miliar dan pemulihan kekayaan atau keuangan negara Rp 4,27 miliar.

Pemulihan keuangan tersebut, kata dia, berasal dari hasil penjualan lelang barang rampasan Rp 1,45 miliar yang ditangani oleh bidang pembinaan, ditambah penerimaan dari denda dan ongkos perkara tilang, denda, dan ongkos perkara APB/APS, serta uang rampasan yang ditangani pidang pidana umum dengan jumlah total Rp 2,07 miliar.

"Selain itu, juga pengembalian kerugian keuangan negara dari penanganan lima perkara, denda dari penanganan tiga perkara, dan uang rampasan dari penanganan tiga perkara yang jumlahnya mencapai Rp 756 juta dari bidang pidana khusus," kata Sukardi.

Di samping itu, juga ada uang pengganti yang berhasil ditagih sebesar Rp 51,2 juta, serta pemulihan kekayaan/keuangan negara yang berhasil ditagih Rp 4,27 miliar yang ditangani bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca juga : Berkas Dinyatakan Lengkap, Kajari Pamekasan Akan Disidang di Surabaya

Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Karawang yang ditangani oleh bidang intelijen melakukan pengamanan dan pengawalan beberapa proyek strategis maupun prioritas pembangunan di Kabupaten Karawang, dengan nilai proyek keseluruhan sebesar Rp 426,15 miliar.

"Penyerapan anggaran Kejari Karawang tahun 2017 sebesar Rp 5,51 miliar atau 86,89 persen, dari pagu anggaran sebesar Rp 6,34 miliar. Jadi dari dana yang bisa diselamatkan atau dipulihkan oleh kami, masih ada selisih lebih dari Rp 2 miliar dengan anggaran operasional yang dialokasikan," ujar Sukardi.

Untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi di Karawang, imbuhnya, yang sudah dieksekusi itu ada tujuh perkara, sedangkan yang masih dalam penuntutan itu satu perkara.

"Di antaranya adalah perkara korupsi pengadaan alat peraga kampanye yang menjerat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang dan satu orang pengusaha," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com