KUPANG, KOMPAS.com - Petugas dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap nakhoda dan 21 anak buah kapal (ABK) Fu Yuan Yu 831. Kapal berbendera China itu diamankan karena memasuki wilayah perairan NTT.
Kepala PSDKP Kupang, Mubarak mengatakan, kapal itu milik Fred Ho dan berukuran 598 GT.
Menurut Mubarak, kapal itu berada pada posisi 11°09,943'S - 126°12,441'E ZEEI WPP 573 saat diamankan, atau sudah masuk wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Saat ini kami sedang proses dan memeriksa nakhoda kapal Wheng Zhiye dan 21 ABK," kata Mubarak kepada Kompas.com, Sabtu (2/12/2017).
Baca juga : Masuk Wilayah NTT, Kapal Ikan Berbendera China Diamankan
Mubarak mengatakan, 21 ABK itu berasal dari sejumlah negara, enam orang berasal dari Indonesia, tiga orang Myanmar, tiga orang Vietnam, dan sisanya China.
"Mereka kami amankan Kamis (30/11/2017) kemarin," kata Mubarak.