MAKASSAR, KOMPAS.com - Tunggakan pajak kendaraan di Kota Makassar mencapai Rp 400 miliar. Dari total tunggakan pajak itu, tercatat 83.000 unit mobil mewah dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp 130 miliar.
Kepala UPTD Samsat Makassar, Hermin Cecep, mengatakan, tunggakan pajak lebih dari Rp 400 miliar itu dari 100.000 kendaraan di Kota Makassar. Tunggakan pajak kendaraan itu besar lantaran banyak yang menunggak hingga lima tahun.
"Sebanyak 100.000 lebih kendaraan di Kota Makassar menunggak pajak dan didominasi oleh motor. Ada 83.000 unit kendaraan mewah yang menunggak pajak dan bahkan ada yang menunggak hingga lima tahun," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Kamis (26/10/2017).
(Baca juga : Hotma Sitompoel Bantah Menunggak Pajak Kendaraan)
Untuk menimalisasi tunggakan pajak, lanjut Hermin, pihaknya melakukan penagihan ke rumah pemilik kendaraan. Hanya saja, banyak kendala yang dihadapi oleh penagih saat mendatangi rumah pemilik kendaraan.
"Ada beberapa faktor yang dihadapi penagih saat mendatangi alamat tertera di STNK. Ada yang sudah jual mobilnya, ada yang sudah pindah alamat dan ada pula alamat tidak ditemukan. Ya banyak lah kendalanya," bebernya.
Hermin menambahkan, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan. Samsat Makassar membuka loket pembayaran disetiap kantor Kecamatan. Bahkan, Samsat Makassar menerjunkan setiap harinya 3 unit mobil Samsat Keliling.