Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

108 Butir Ekstasi Itu Milik Kanit Intel Polsek...

Kompas.com - 23/10/2017, 18:54 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH TAMIANG, KOMPAS.com – Hasil penyidikan Polres Aceh Tamiang, ternyata 108 ekstasi yang ditangkap dari dua tersangka yaitu KA alias Irul (26), warga Desa Alue Nibong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, dan ES alias Erwin (28), warga Desa Kota Lintang Kecamatan Kualasimpang, Aceh Tamiang milik Kepala Unit Intel, Polisi Sektor Cot Girek, Polres Aceh Utara, HS alias Hendra (34).

Wakil Kepala Polres Aceh Utara, Kompol Suwalto, kepada Kompas.com, Senin (23/10/2017) menyebutkan pihaknya telah mengirimkan tim profesi dan pengamanan (Propam) Polres Aceh Utara ke Polres Aceh Tamiang.

“Secara internal, Propam akan memintai keterangan HS itu. Dia akan dibawa ke sidang Komisi Kode Etik (KKE) dalam waktu dekat. Sedangkan pidana umumnya ditangani oleh Polres Aceh Tamiang dan sedang berjalan,” kata Suwalto.

Dia menyesalkan ada personel polisi yang tersangkut dalam bisnis haram narkoba. “Pak Kapolres sudah tegaskan, tak ada diskusi soal narkoba. Semua personel yang terlibat akan ditindak tegas, sesuai sanksi yang dijatuhkan dalam sidang KKE nanti,” terangnya.

Baca juga: Ditemukan 108 Ekstasi Saat Razia, Tiga Orang Ditangkap

Dia mengimbau pada seluruh personel di Polres Aceh Utara tidak terlibat dalam bisnis maupun mengonsumsi narkoba. “Kita tindak tegas semua personel yang terlibat narkoba, mau itu bintara atau perwira,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Polres Aceh Tamiang menangkap HS, KA dan ES. Awalnya, KA dan ES terjaring dalam sebuah razia. Lalu hasil pengembangan HS ditangkap di sebuah tempat karoke di Besitang, Sumatera Utara.

Kompas TV Polisi menyita barang bukti tiga ons sabu, ribuan butir pil ekstasi, dan uang tunai Rp 20 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com