Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mukibin Mengaku Bunuh Temannya karena Ditantang Duel

Kompas.com - 19/10/2017, 18:19 WIB
Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com - Hanya dalam tempo kurang dari 12 jam, jajaran Polres Demak, Jateng, berhasil meringkus Mukibin (48), pelaku pembunuhan yang menggemparkan Desa Krajanbogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jateng, Kamis (19/10/2017) dini hari.

Mukibin alias Calo, warga Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Demak, tega mengahabisi temannya karena persoalan utang piutang.

Pelaku ditangkap di rumahnya oleh Unit Resmob yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Demak, AKP Tri Agung.

"Tersangka kita jerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara, " kata Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian, celana, celurit dan sepeda motor.

Sementara itu, tersangka Mukibin mengaku tega menghabisi korban karena ditantang duel.

"Memang sudah janjian. Mengko bengi perang adu nyowo (nanti malam perang adu nyawa)," kata pria yang dadanya bertato tulisan arab.

Abdul Hadi (43), warga Dukuh Poncol, Desa Krajanbogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jateng, ditemukan bersimbah darah di rumahnya, Kamis (19/10/2017) dini hari.

Korban meninggal dunia diduga akibat dibunuh oleh temannya sendiri. Dia dihabisi oleh temannya sendiri, Mukibin, karena dipicu persoalan utang piutang.

Beberapa waktu lalu, pelaku yang tidak punya uang menggadaikan motornya kepada korban. Kemudian pada hari Rabu (18/10/2018) malam, pelaku meminta motornya kembali.

Korban tidak memberikan motor gadai itu karena pelaku tidak bersedia melunasi utangnya. Merasa tersinggung, pelaku yang pulang ke rumah kembali lagi menemui korban dan langsung membacok korban hingga tewas.

"Penyebab kematian korban akibat tusukan benda tajam di bagian leher sepanjang dua centimeter dan mengenai pembuluh darah arteri," ungkap Sonny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com