BOGOR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menggelar sidang perdana kasus duel ala gladiator, Selasa (17/10/2017). Ketiga terdakwa yakni AB, MS, dan HK, turut dihadirkan dalam persidangan itu.
Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor Dewi Lestari mengatakan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ana Yulina digelar tertutup. Hal itu mengingat para terdakwa masih di bawah umur.
"Hari ini sidang pertama. Agendanya pembacaan surat dakwaan," ucap Dewi, di Kantor PN Kota Bogor.
Dalam sidang tersebut, sambung Dewi, terdakwa didampingi orangtua dan kuasa hukumnya masing-masing.
(Baca juga: Kasus Duel Ala Gladiator, Kejaksaan Bogor Siapkan 4 Jaksa)
Dirinya melanjutkan, dalam persidangan yang melibatkan anak-anak, pengadilan hanya punya batas waktu sampai 25 hari.
"Karena ini menyangkut anak-anak. Sidang juga dilakukan tertutup, kecuali saat putusan," katanya.
Sementara itu, Parsiholan, kuasa hukum dari salah satu terdakwa menuturkan, sidang lanjutan akan diagendakan Kamis (19/10/2017) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
"Dari rangkaian cerita ini, sebenarnya klien kami juga korban dari tradisi bom-boman (duel ala gladiator) itu," sebutnya.
(Baca juga: Saya Harap Duel Ala Gladiator yang Dialami Anak Saya Tak Terjadi Lagi)
Parsiholan mengaku belum bisa berkomentar banyak perihal agenda persidangan hari ini. Tim kuasa hukum akan berkomentar setelah sidang lanjutan digelar Kamis esok.
"Terkait dakwaan akan kami komentari nanti saat eksepsi. Tentunya tidak semua dakwaan itu sesuai ya, ada beberapa yang tidak sesuai," pungkasnya.