Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Tarif Parkir Bandara, Tarif Tol Makassar pun Ikut Naik

Kompas.com - 04/10/2017, 12:22 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah PT Angkasa Pura 1 Makassar menaikkan tarif parkir Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sebesar 50 persen, kini giliran PT Marga Utama Nusantara (MUN) menaikkan tarif jalan tol Makassar sesi IV (JTSE) sebesar 9 persen.

Pemberlakuan tarif JTSE ini mulai berlaku Jumat (6/10/2017). Kenaikan tarif 9 persen ini berdasarkan rujukan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 741/KPTS/M/2017 tentang Penyesuaian Tarif pada Jalan Tol Makassar Seksi IV.

"Penyesuaian tarif dilakukan setelah adanya penilaian atas pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Dalam keputusan tersebut, tarif baru diberlakukan mulai 6 Oktober untuk lima ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV," kata Direktur Utama PT JTSE, Anwar Toha, Rabu (4/10/2017).

"Besaran kenaikan tarif rata-rata 9 persen disesuaikan dengan masing-masing golongan kendaraan," tambahnya.

(Baca juga: Penerapan Kenaikan Tarif Parkir Baru di Tangsel Belum Merata)

Menurut Anwar, perhitungan kenaikan tarif jalan Tol Makassar Seksi IV merujuk pada data inflasi di Kota Daeng dalam dua tahun terakhir.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Makassar mencapai 10 persen sehingga diputuskan kenaikan tarif berkisar 9 persen. Penyesuaian tarif tersebut merupakan kali keempat sejak Jalan Tol Makassar Seksi IV diresmikan pada 26 September 2008.

"Kenaikan tarif kali ini hanya berlaku pada ruas jalan Tol Makassar Seksi IV. Adapun untuk ruas jalan Tol Makassar seksi lainnya akan menyesuaikan pada kemudian harim," ucapnya.

Anwar mengatakan, tarif baru gerbang tol bervariasi. Untuk golongan I di Gerbang Biringkanaya misalnya, naik dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.000. Lalu di Gerbang Ramp Bira Timur dan Gerbang Ramp Bira Barat dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000.

Kemudian di Gerbang Parangloe dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500 dan Gerbang Tamanrea dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.000. Kenaikannya berkisar antara Rp 500-2.000.

(Baca juga: Juli - Desember 2017, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik)

Dalam penerapan tarif baru tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap.

"Adapun sosialisasi dan edukasi tersebut meliputi pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, voice over di masing-masing gerbang dan sosialisasi melalui media sosial," ungkapnya.

Berita sebelumnya, sejak 1 Oktober 2017, tarif parkir kendaraan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar naik 50 persen. Tarif kendaraa roda dua naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 per jam. Sedangkan kendaraa roda empat naik dari Rp 4.000 menjadi 6.000. 

Kompas TV Perlu Sosialisasi Terkait Kenaikan Tarif Pajak Parkir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com