Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Pembunuh "Driver" Angkutan Online di Medan

Kompas.com - 26/09/2017, 20:38 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Mailando Dewantoro (24) terlihat kelelahan karena lama berdiri. Mukanya ditutup topeng, tangannya diborgol. Dia adalah terduga otak pelaku perampokan yang mengakibatkan driver Grab Bike Riduan Limbong (33) tewas dengan tubuh penuh luka tusukan.

Lando, begitu biasa dia dipanggil, tidak sendirian melakukan perbuatan kejinya. Mantan wartawan harian lokal di Kota Medan ini mengajak Zailani Alias ZE (25), Harianto Alias Ari Tato (22), dan Ai yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi. Zailani dan Harianto tewas ditembak karena melawan petugas.

"Semua perampok driver Grab itu melawan saat diamankan, makanya ditembak. Pelaku Harianto menyerang petugas dengan pisau, pelaku Zaelani melakukan perlawanan ketika polisi melakukan pengembangan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Selasa (26/9/2017).

Sementara itu, dua pelaku perampok supir Grab Car, diringkus saat mereka mengendarai mobil korban David Julher Simanjuntak (46), Jalan Kemiri II Gang Harjo Nomor 19, Kelurahan Sudirejo II, Medan.

(Baca juga: Ambillah Mobilnya, tetapi Jangan Nyawa Suamiku)

Polisi yang mengetahui keberadaan mereka melakukan penghadangan. Kedua berusaha kabur meski polisi sudah memberikan tembakan peringatan beberapa kali. Tepat di depan Toko Sinar Mulia Sejahtera di Jalan Pandu Medan, mobil menabrak pohon.

"Kedua pelaku keluar dari mobil dan masih berusaha kabur sambil melakukan perlawanan dengan menyerang aparat menggunakan pisau, akhirnya kita berikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku. Aksi para pelaku yang merupakan kawanan begal ini sudah di luar batas kemanusiaan. Merampas harta sampai korbannya meninggal dunia," kata Paulus lagi.

Dari para pelaku diamankan barang bukti sepeda motor dan mobil yang digunakan para pelaku dan korban, STNK, KTP, SIM, ATM, kunci mobil, obeng, pisau belati dan pisau lipat, ponsel dan tas.

"Para pelaku kami kenakan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana, ancam hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

(Baca juga: Dua Hari, 2 Pengemudi Transportasi Online di Medan Tewas Dibunuh)

Pada Sabtu (23/9/2017) sekitar pukul 04.30 WIB, korban Riduan Limbong melintas di bundaran Hotel Pardede dengan membawa seorang penumpang. Datang empat laki-laki tidak dikenal menghampirinya lalu menikam dada, paha dan punggung belakang korban.

Satpam sebuah bank yang mendengar teriakan korban mendatangi lokasi dan melihat tiga pelaku melarikan diri sedangkan satu orang lagi tinggal di TKP.

Polisi dari Polsek Medan Baru sempat membawa korban ke RS Boloni. Namun karena alat kurang lengkap dan peralatan medis minim, korban dibawa lagi menuju RS Bhanyangkara Polda Sumut tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Malamnya, masih di hari yang sama, korban David Julher Simanjuntak mendapat orderan dari Jalan Sutomo Medan dengan tujuan Jalan Wahidin Medan. Besoknya, Minggu (24/9/2017) sekira pukul 01.00 WIB, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di Jalan Sempurna Nomor 94, Kecamatan Medan Kota, tepatnya di depan Perumahan Giant House.

Petugas security perumahan yang pertama kali menemukannya, lalu melapor ke polisi. Polisi Sektor Medan Kota yang datang ke TKP dan melakukan identifikasi berhasil mengetahui korban adalah supir Grab Car. Setelah berkoordinasi dengan operator Grab, identitas korban diketahui.

 

 

Kompas TV Ichtirayul Jamil, pengemudi Grab Bike yang juga ditabrak oleh sopir angkot berinisial SBH masih menjalani perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com