MAUMERE, KOMPAS.com - MR (20), warga Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap pihak kepolisian setempat karena mencabuli seorang bocah perempuan berinisial MNM yang masih berusia 5 tahun.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kasus pencabulan terjadi di rumah korban. Kejadian bermula ketika pelaku MR yang adalah adik tiri dari ayah korban atau paman korban, mendatangi rumah korban untuk meminta makan siang.
"Karena masih hubungan keluarga, ibu korban menyuruh pelaku untuk melihat sendiri makanan di dapur. Setelah itu, ibu korban pergi ke rumah tetangga," ungkap Jules.
Saat itu, korban yang bermain sendirian di rumahnya, diajak oleh pelaku naik ke atas tempat tidur. Setelah itu pelaku mencabuli korban kemudian pergi.
(Baca juga: Dibujuk Akan Dinikahi, Anak 13 Tahun Dicabuli Petani Rumput Laut)
Tak berselang lama, datanglah ibu korban dan melihat putrinya dalam keadaan menangis dan tidak bisa berjalan. Karena penasaran, ibu korban pun bertanya dan dengan polosnya korban mengaku telah ditiduri dan dicabuli pelaku.
"Atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi SPKT Polsek Waigete dan melaporkannya. Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polsek Waigete," tutupnya.