Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Pergi Umrah, 164 Korban Azizi Travel Datangi Mapolres Aceh Barat

Kompas.com - 29/08/2017, 17:14 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Sebanyak 164 calon jamaah umrah yang gagal diberangkatkan ke tanah suci sejak dua tahun lalu oleh pemilik Azizi Travel and Tour cabang Aceh Barat, mendatangi Mapolres setempat.

Mereka mempertanyakan proses hukum pemilik travel, Cut Mega Putri, yang telah dilaporkan ke Polres Aceh Barat sejak enam bulan lalu.

“Kami mendatangi Mapolres Aceh Barat hari ini untuk mempertanyakan proses hukum terhadap HJ Cut Mega Putri yang kami laporkan terkait kasus penipuan keberangkatan haji,” kata Tgk Saifuddin, salah satu calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan Azizi Travel and Tour, Selasa (29/8/2017).

Pantauan kompas.com; puluhan calon jamah umrah yang gagal berangkat dua tahun lalu itu mendatangi Mapolres Aceh Barat dengan berjalan kaki. Mereka bergerak dari halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh.

(Baca juga: Sudah Manasik dan Syukuran, Korban First Travel Ini Gagal Umrah)

Dalam aksinya, mereka mengenakan pakaian lengkap layaknya ingin berangkat ke tanah suci. Sesekali mereka bershalawat kepada nabi sembari membentangkan spanduk dan poster bertuliskan agar uang mereka dikembalikan.

“Sudah dua tahun kami tertipu, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda uang kami dikembalikan oleh HJ Cut Putri pemilik travel. Malah dari total 164 calon jamaah umrah yang mendaftar, 4 orang di antaranya telah meninggal dunia,” sebut Tgk Saifuddin.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho menjelaskan, proses hukum terhadap terlapor sudah digelar di Polda Aceh. Saat ini, status HJ Cut Mega Putri sebagai tersangka.

“Untuk laporan kasus terkait penyelenggaraan ibadah umroh umrah sudah kita lakukan penyidikan dan gelar perkara baik di Polda Aceh maupun di Kejaksaan. Upaya lain juga kita lakukan pemblokiran rekening pribadi milik Cut Mega,” ungkap Teguh.

(Baca juga: Warga Mengamuk Karena Gagal Umrah)

Dari 164 calon jamaah umrah yang gagal diberangkatkan, empat di antaranya sudah meninggal. Sedangkan sisanya didominasi lansia.

Dalam aksinya, sambung Teguh, mereka hanya menuntut agar uang perjalanan ibadah umrah yang telah mereka setor sebesar Rp 16 juta hingga Rp 18 juta per orang dikembalikan. Adapun total kerugian korban mencapai Rp 3 miliar.

"Masing-masing telah menyetor sejak dua tahun lalu mulai dari Rp 16 juta hingga Rp 18 juta setiap orangnya, total sekitar Rp 3 milliar,” tutupnya.

Kompas TV Karena dirasa mustahil untuk memberangkatkan lewat biro perjalanan First Travel, kini para korban meminta pengembalian dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com