Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miras Dijual Bebas di Kawasan Bumi Perkemahan Hingga DPRD

Kompas.com - 28/08/2017, 19:25 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Para penjual minuman keras di Kabupaten Semarang semakin mendekati ruang-ruang publik. Hal ini tergambar dari hasil razia minuman keras yang dilakukan Satpol PP dalam pekan ini.

Puluhan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek serta ratusan liter tuak berhasil disita dari para pengecer di wilayah Ungaran dan Getasan. Lokasi jualan miras ini beragam, mulai dari taman kota, belakang kantor DPRD hingga di kawasan bumi perkemahan.

"Berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya tempat penjualan miras, sehingga kita melakukan tindakan," Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Semarang, Tajudin Noor, Senin (28/8/2017).

Tajudin mengungkapkan, dalam dua malam ini timnya merazia kawasan wisata Kopeng, Grtasan dan wilayah ibu kota Kabupaten Semarang, Ungaran. Dari hasil operasi ini, Satpol PP menyita ratusan botol miras dan ratusan liter tuak.

(Baca juga: Banyak Remaja Konsumsi Miras Oplosan karena Mudah Didapat dan Murah)

 

"Miras maupun tuak tersebut ternyata dijual di warung remang-remang, PKL, hingga rumah kosong yang tidak dihuni," ujarnya.

Dari hasil razia pertama di wilayah perkotaan Ungaran dan Karangjati, Selasa (22/8/2017) malam, petugas mengamankan miras dari lima pelaku di lokasi berbeda.

Antara lain di lapak milik Musti'ah (49) di kawasan Taman Serasi Ungaran. Warga Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang ini kedapatan menyimpan 110 liter tuak dalam wadah empat jerigen.

Bergeser ke kantor PLN Ungaran, petugas mengamankan satu jerigen berisi 10 liter tuak dari lapak milik Mahruri (35) warga Sendangrejo, Nyatnyono, Ungaran Barat.

Kemudian di belakang kantor DPRD Kabupaten Semarang, petugas menemukan satu jerigen berisi 20 liter tuak di warung milik Yadi (47), warga Kelurahan Genuk, Ungaran Barat.

Warung di sekitar Jalan Jendral Sudirman di kawasan Nissin Ungaran juga menjadi sasaran razia. Di lokasi ini petugas berhasil mengamankan 10 liter tuak dari warung milik Nugroho Noto Cahyono (30), warga Sendangputri Nyatnyono, Ungaran.

(Baca juga: Penyelundupan 6.900 Botol Miras Ilegal Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar)

 

Kemudian bergeser ke arah Karangjati, tepatnya di jalan arah PTP Ngobo petugas juga mengamankan 100 liter tuak dari warung milik Slamet Hariyadi (40) warga Krajan, Gondoroyo, Bergas.

"Semuanya pemain lama dan berjejaring. Informasinya produsennnya dari Ambarawa, tapi mereka tidak mau ngaku siapa pemasoknya," ujar Penyidik PNS Satpol PP, Sofan Nurul Huda.

Sementara hasil razia Kamis (25/8/2017) malam, petugas menyasar lokasi penjulan minuman keras di kawasan wisata Kopeng

Menurut Sofan, para penjual minuman keras ini akan dikenai hukuman sesuai dengan hasil sidang tipiring mengacu pada Perda Nomor 9 tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Kalau pasal 26 itu tentang izinnya, pasal 31 tentang tempat-tempat larangan berjualan dan pasal 43 tentang ancaman pidananya. Para penjual miras ini terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta," ucap Sofan.

Khusus bagi penjual tuak, sejauh ini hanya bisa melakukan penyitaan barang bukti dan pembinaan terhadap para penjualnya.

Sebab kandungan alkhohol yang terdapat pada minuman tuak tersebut tidak diatur di dalam Perda, sehingga tidak ada pasal yang bisa menjerat para penjualnya.

"Terus terang ini dilema, satu sisi masyarakat resah dengan maraknya tuak ini. Tapi dari sisi Perda tidak bisa dijerat," ucapnya.

Kembali menurut Tajudin, razia miras ini akan dilakukan secara rutin dengan sasaran lokasi yang berbeda. Sebab selain melanggar Perda, miras dianggap menjadi sumber kejahatan. "Apalagi yang mengkonsumsi banyak yang masih berusia remaja," tuntasnya.

Kompas TV Polres Jakbar Dapati Belasan Orang Pesta Minuman Keras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com