Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Pamekasan Disebut Bukan Pengurus Partai Demokrat

Kompas.com - 03/08/2017, 10:32 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Partai Demokrat ogah berkomentar soal status tersangka Bupati Pamekasan Achmad Syafii. Partai berlambang mercy ini menyebut Achmad Syafii bukanlah pengurus Partai Demokrat Jatim.

"Partai Demokrat hanya sebagai partai pengusung Achmad Syafii di Pilkada Pamekasan 2013 bersama sejumlah partai lainnya. Dia bukan pengurus di tingkat DPC maupun DPD," kata Renville Antonio, Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim, Kamis (3/8/2017).

Dia juga memastikan, Partai Demokrat tidak terkait dengan kasus korupsi yang dilakukannya. "Saya rasa partai demokrat tidak perlu menanggapi bagaimana status hukumnya. Itu sudah wewenang penegak hukum," tambahnya.

Partai Demokrat adalah pengusung utama pasangan Ahmad Syafii-Drs Halil dalam pilkada Pamekasan 2013. Saat itu Partai Demokrat berkoalisi dengan PAN, PPP, PKS.

(Baca juga: Bupati Pamekasan Ditangkap KPK Saat Gelar Rapat Terbatas)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi sebagai tersangka.

Satu orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta.

Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa. 

Kompas TV Sejumlah nama anggota dan mantan anggota DPR disinyalir bakal menemui nasib serupa dengan sang ketua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com