Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Sebut Ombudsman Hambat Penegakan Hukum Kasus Narkoba

Kompas.com - 01/08/2017, 16:24 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Ombudsman RI menghambat penegakan hukum mati bagi terpidana kasus narkoba. Padahal menurut dia, desakan publik agar penegak hukum memberi sanksi tegas kepada pengedar narkoba cukup tinggi.

Hal itu disampaikan Prasetyo terkait pernyataan Ombudsman RI yang menilai Kejagung melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Humprey Ejike Jefferson pada 2016 lalu.

"Ini kan menghambat namanya, padahal publik minta eksekusi terpidana narkoba segera dilakukan," katanya usai membuka turnamen catur di Kejati Jatim, Selasa (1/8/2017).

Baca juga: Ombudsman Nilai PN Jakpus Diskriminatif Terkait Kasus Terpidana Mati Humprey

Baginya, putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 7 (2) UU Nomor 5 Tahun 2010 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, tidak berlaku surut, tetapi berlaku ke depan.

"Jika terpidana sudah punya putusan hukum incraht maka akan dieksekusi," ucapnya.

Pasal 7 (2) UU 5/2010 tentang Perubahan UU 22/2002 tentang Grasi menyebutkan, permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu, mengatakan, eksekusi mati terhadap Humprey melanggar putusan MK karena terpidana sedang mengajukan grasi.

Ninik mengatakan, menurut pelapor, yakni kuasa hukum Humprey, eksekusi mati seharusnya tidak dilaksanakan karena tengah proses pengajuan grasi tersebut.

Sesuai Pasal 13 UU tentang Grasi, bagi terpidana mati, kuasa hukum, atau keluarga terpidana mati yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana. 

Kompas TV 3 Tersangka Perampokan Dituntut Hukuman Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com