PURBALINGGA, KOMPAS.com - Ratusan kendaraan pikap atau mobil bak terbuka yang melintas di jalan protokol Selatan Purbalingga, Jawa Tengah, diberhentikan oleh petugas pos pengamanan Simpang Sireongge, Selasa (27/6/2017).
Kepala Pos Pengamanan (Kapospam) Sirongge, Ipda Sumardi mengatakan, para pengemudi tersebut diberhentikan karena nekat membawa penumpang dengan mobil bak terbuka.
Menurut dia, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut orang melanggar UU Lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 Pasal 33 jo 137 ayat 4.
“Rata-rata warga dari desa beramai-ramai menumpang pikap untuk rekreasi ke obyek wisata, ini jelas membahayakan, terlebih pada libur lebaran seperti ini volume kendaraan sangat padat,” katanya.
Meski demikian, karena masih dalam suasana lebaran, pengemudi yang melanggar itu tidak serta-merta ditilang oleh petugas. Sebaliknya, mereka justru saling bermaaf-maafan sembari mendapatkan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Salah satu pelanggar angkutan bak terbuka, Daryani, mengungkapkan, dirinya beserta rombongan sanak famili dari Pemalang menempuh jarak lintas kabupaten untuk bersilaturahmi ke rumah kerabat di Purbalingga.
Dirinya mengaku terpaksa menggunakan kendaraan bak terbuka untuk membawa rombongan karena muat lebih banyak. Dirinya tidak terlalu memikirkan keselamatan apalagi kenyamanan penumpang di belakang karena warga di pedesaan sudah terbiasa dengan kondisi semacam itu.
“Iya sudah biasa, kalau kondangan, atau kalau mau plesiran. Soalnya muat banyak, yang penting tetap hati-hati,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.