Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Puluhan Kayu Bodong, Bos Kayu di Blora Diamankan Polisi

Kompas.com - 15/06/2017, 20:25 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

BLORA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Jateng menggerebek rumah seorang pengusaha kayu asal Kecamatan Jepon, kabupaten Blora, Jawa Tengah. Bos kayu bernama Edi Bahsiang itu diduga menyimpan kayu tanpa dokumen resmi dan terlibat bisnis kayu ilegal (illegal logging).

Kepala Subdit Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Polisi Kusnandar mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat. Mereka mempertanyakan legalitas atau keabsahan kepemilikan kayu.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Jateng bersama anggota Polsek Jepon memeriksa seisi rumah tersangka. Dari penggerebekan ditemukan 36 batang kayu Jati dan 39 batang kayu Sono Keling ilegal.

"Laporan dari masyarakat kami tindaklanjuti. Kemarin kami langsung berangkat ke Blora untuk memastikan. Dan ternyata benar, di lokasi kami menemukan kayu jati tanpa dokumen alias kayu bodong," kata Kompol Kusnandar, Kamis (15/6/2017).

(Baca juga: Polres Sanggau Amankan Truk Bermuatan Kayu Hasil Illegal Logging)

Setelah mengamankan kayu tersebut, polisi menginformasikan perihal pengungkapan itu kepada Perhutani Kabupaten Blora. 

"Berdasarkan keterangan Perhutani Kabupaten Blora, potongan-potongan kayu berukuran besar itu tidak dilengkapi dokumen resmi dari Perhutani," imbuh Kusnandar.

Kapolsek Jepon, AKP Joko Priyono menambahkan, puluhan kayu tersebut sudah diamankan di TPK Cabak. Sedangkan pelaku hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif kepolisian.

(Baca juga: Illegal Logging Semakin Marak, Pelaku Nyaris Tak Tersentuh Hukum)

 

Selama ini, pelaku juga diduga menjalankan bisnis jual beli kayu ilegal. Pelaku dijerat Pasal 88 ayat 1 huruf b dan c serta Pasal 14 huruf b dan c Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman pidana 5 tahun.

"Barang bukti kami sita karena memang kayu bodong. Pelaku juga sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com