GARUT, KOMPAS.com - Meski dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut dalam perkara gugatan perdata utang piutang, keluarga Siti Rokayah (85) akan tetap membayar utang ke sang anak dan suami yang menggugatnya.
"Utang mah tetap harus dibayar, kami mau ngumpul keluarga semua bicarakan masalah ini hari ini," ujar Asep Ruhendi, anak Amih yang jadi tergugat dua, dalam perkara dengan Handoyo dan istrinya.
Menurut Asep, besaran utang kepada Handoyo sesuai dengan yang diterimanya adalah Rp 21,5 juta. Namun, besaran biaya yang akan dibayarkan kepada Handoyo baru akan ditentukan bersama keluarganya yang lain.
"Ya diusahakan secepatnya, tidak bisa langsung hari ini," ungkap Asep saat ditemui di rumah Leni, anak bungsu Amih yang ditinggalinya.
(Baca juga: Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Hakim Akhirnya Menangkan Sang Ibu)
Asep mengaku tidak terlalu kaget dengan putusan hakim yang memenangkan dirinya dan Amih dalam perkara tersebut. Karena bukti yang diajukan Handoyo dalam persidangan tidak kuat.
"Ada bukti yang dapat dari saya dipakai untuk bukti dia, makanya kok berani-beraninya menggugat ke pengadilan," katanya.
(Baca juga: Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar dan Cerita Malin Kundang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.