Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya SIM, Pengendara Motor Ini Kaget Harus Bayar Denda Rp 1 Juta

Kompas.com - 10/05/2017, 21:37 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – Warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, terkejut dengan biaya denda maksimal saat terkena tilang dalam operasi Patuh Anoa 2017 yang digelar Satlantas Polres Kota Baubau.

Seorang pengendara motor, Noval (35) yang terkena razia, tidak menyangka harus membayar uang denda maksimal Rp 1 juta ke bank ketika dirinya tidak mempunyai SIM.

“Saya terkejut sekali membayar sampai mahal begitu. Saya kira kalau tidak bawa SIM hanya STNK saja yang ditahan, kendaraan tidak, dan bayarnya mahal sekali,” kata Noval, Rabu (10/5/2017).

Baca juga: Dengan E-Tilang, Bayar Denda Tilang Tak Sampai 10 Menit

Menurut Noval, sistem e-tilang dalam Operasi Patuh Anoa 2017 ini sangat memberatkan, apalagi dengan membayar uang denda maksimal yang sangat tinggi.

“Ini sangat memberatkan, bagaimana kalau kita rakyat kecil, mau bayar bagaimana kalau uang denda tinggi sekali,” ujarnya.

Seorang pengendara motor lainnya, Ameng (40), yang terkena Operasi Patuh karena lupa membawa SIM juga mengaku terkejut dengan denda biaya maksimal Rp 1 juta.

“Saya terkejut dengan biaya dendanya. Tapi sistem e-tilang bagus juga untuk pengendara agar lebih melengkapi kendaraannya,” ucap Ameng.

Terkait denda tilang karena tidak memiliki SIM, berdasarkan Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besarannya memang sebesar Rp 1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.

Baca juga: E-Tilang Juga Diberlakukan di Sepanjang Tol Cipali

Secara terpisah, Kepala Satlantas Polres Kota Baubau, AKP Ade Luther Far Far, menjelaskan, dalam Operasi Patuh Anoa 2017 telah diberlakukan sistem e-tilang. Bila pengendara yang melanggar lalu lintas akan dikenakan biaya denda maksimal sesuai dengan pasal yang dilanggarnya.

“Jadi biaya denda langsung dibayarkan ke bank tanpa ke polisi lagi. Setelah diperlihatkan bukti pembayarannya, barang buktinya bisa diambil kembali tapi tetap harus mengikuti sidang di pengadilan,” kata Ade.

Menurutnya, sistem e-tilang ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar yang dilakukan oknum polisi terhadap pelanggar lalu lintas.

Kompas TV Untuk penertiban parkir liar, tim Dinas Perhubungan dan Polres Jakarta Barat menggelar razia di Jalan Arjuna Utara dan Puri Kembangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com