Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan E-Tilang, Bayar Denda Tilang Tak Sampai 10 Menit

Kompas.com - 05/04/2017, 20:13 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, mulai menerapkan e-tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggar boleh memilih untuk membayar denda pelanggaran di bank terdekat atau sidang di hari lain. Penerapan sistem yang belum lama diluncurkan itu dilakukan petugas saat operasi di Jalan Magelang-Yogyakarta, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Rabu (5/4/2017) siang. Selama satu jam, sedikitnya 58 pelanggar terjaring operasi ini.

Baca juga: E-Tilang Juga Diberlakukan di Sepanjang Tol Cipali

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magelang, AKP Didi Dewantara menerangkan sistem e-tilang memudahkan petugas saat memberi tilang kepada pelanggar. Petugas tinggal memasukkan data pelanggaran yang dilakukan pengendara pada sebuah aplikasi tabel elekronik.

Data pelanggaran antara lain bentuk pelanggaran dan pasal yang dikenakan. Tidak lama kemudian akan muncul nominal denda yang harus dibayar pelanggar sesuai bentuk pelanggarannya.

Selain itu, pada tabel juga akan tertera nomor Briva yang nantinya digunakan untuk syarat pembayaran melalui Bank BRI maupun ATM.

"Sebelum ditilang kami menjelaskan kepada pelanggar tentang dasar hukum dan ketentuan e-tilang terlebih dahulu. Setelah itu, pelanggar bisa langsung membayar denda, boleh melalui ATM yang kami sediakan atau bank terdekat," jelas Didi.

Namun pelanggar juga diperbolehkan untuk membayar di kemudian hari, maksimal tiga hari atau mengikuti sidang di pengadilan pada hari yang ditentukan. Setelah itu, pelanggar bisa mengambil kendaraan atau barang bukti pelanggaran yang masih disita oleh petugas dengan menunjukkan lembar bukti pembayaran.

Menurut Didi, penerapan e-tilang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelanggar, sekaligus sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas petugas dalam penegakan hukum. Sistem ini telah diterapkan di setiap pos lalu lintas di seluruh Kabupaten Magelang dan saat digelar operasi.

"Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada pelanggar, transparansi kepada pelanggar bahwa petugas berupaya profesional dalam hal penerapan denda tilang,” kata Didi.

Adapun pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara antara lain karena tidak mempunyai SIM, STNK, tidak mengenakan helm, tidak ada kelengkapan teknis seperti spion, knalpot dan tidak menyalakan lampu utama pada sian hari.

"Penerapan ini juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum, serta sosialisasi ketertiban berlalu lintas demi keselamatan pengendara sendiri," tutur Didi.

Baca juga: Begini Alur Kerja Sistem E-Tilang

Sementara itu, salah satu pengendara sepeda motor, Nanang Kristiawan (16) mengapresiasi penerapan sistem e-tilang ini. Pasalnya, pembayaran denda menjadi lebih mudah dan cepat.

Nanang sendiri mengaku baru saja terjaring operasi petugas lantaran tidak memilik SIM. Remaja laki-laki ini dalam perjalanan dari Sleman munuju Boyolali.

"Tadi sebenarnya lewat sini mau membeli bahan bakar dulu, tapi kena razia. Saya ditilang karena belum punya SIM. Saya dijelaskan lalu diminta membayar denda Rp 50.000 di Bank BRI. Cepat kok, tidak sampai 10 menit sudah selesai, jadi bisa lanjut perjalanan," ujarnya.

Kompas TV Untuk penertiban parkir liar, tim Dinas Perhubungan dan Polres Jakarta Barat menggelar razia di Jalan Arjuna Utara dan Puri Kembangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com