Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Ditahan, Istri yang Palsukan Tanda Tangan Suami Histeris

Kompas.com - 09/05/2017, 21:17 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Terdakwa Inggrid Wiradina Sutjiono alias Tjioe teriak histeris setelah majelis hakim diketuai Ferdinandus mengeluarkan penetapan penahanan terhadapnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/5/2017).

Perempuan ini dilaporkan dr Gunawan, yang tak lain suaminya sendiri, dalam kasus pemalsuan tanda tangan. Usai eksepsi dibaca, hakim memerintahkam jaksa untuk menahan terdakwa.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan terdakwa di Rutan Medaeng," tutur hakim Ferdinandus di ruang sidang Garuda.

JPU Ali Prakoso SH usai sidang langsung membawa terdakwa Inggrid ke tahanan sementara di PN Surabaya.

Rupanya penahanan itu mendapat perlawanan dari Inggrid. Dia shock lalu berteriak histeris saat digelandang.

Dia bersikeras, dirinya tidak bersalah dan tak menyangka bahwa kasus yang menderanya itu bakal berujung bui. Pasalnya, sebelumnya dia tidak ditahan oleh penyidik kepolisian dan jaksa.

"Suami saya selingkuh, dia yang salah kok saya ditahan, ini tidak adil. Lepaskan saya, lepaskan saya," teriak Inggrid saat digiring petugas kejaksaan ke tahanan PN Surabaya.

JPU Ali Prakosa, mengatakan terdakwa dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan.

"Saat penasihat hukumnya, mengajukan eksepsi. Hakim langsung putuskan penetapan," ujar jaksa Ali usai sidang.

(Baca juga: Kemenkominfo Dorong Warga Jabar Pakai Tanda Tangan Digital)

Sesuai dakwaan, kasus ini berawal pada Juni 2016. Dia menulis tangan surat yang seolah-olah berisi bahwa suaminya, Gunawan Angga Husada, memberikan kuasa kepada terdakwa untuk mengambil Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.

Di dalam surat kuasa itu terdapat tanda tangan pemberi kuasa yaitu Gunawan. Gunawan merasa tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah menandatangani surat kuasa itu.

Selain itu, surat yang diambil Inggrid tidak pernah diserahkan kepada Gunawan, melainkan dimanfaatkan sendiri.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan lab kriminalistik, ternyata ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa.

Gunawan merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

 

Berita ini telah tayang di Surya, Selasa (9/5/2017), dengan judul: Palsu Tanda Tangan Suaminya, Istri Dokter ini Histeris saat Hendak Ditahan, begini Kasusnya

 

Kompas TV Banyak warga yang datang bukan untuk mengadu, tapi sekadar bertemu DKI 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com