Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas oleh Hakim, Seorang Petani Tua Menangis di Persidangan

Kompas.com - 08/05/2017, 21:21 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Abdul Rahim alias Atok Rahim (62), warga Dusun Pulogadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, digiring pengawal tahanan Pengadilan Negeri Stabat memasuki ruang sidang dan mendudukkannya di kursi terdakwa.

Wajah tuanya terlihat tegang. Senin (8/5/2017) hari ini, status hukumnya ditentukan, apakah akan menghabiskan beberapa tahun usia sepuhnya di balik jeruji atau malah bebas.

Baca juga: Demo Petani Tuntut Pembebasan 2 Rekannya di Kendal Diwarnai Kerciuhan

Majelis hakim diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti yang juga Wakil Ketua PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebelum menjatuhkan vonis, Rosihan meminta hakim anggota Rifa'i membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum. Detik-detik terakhir pembacaan, suara hakim Rifa'i terasa berat sempat terdengar seperti menahan senggukan.

Hal yang sama terlihat dengan terdakwa dan penasihat hukumnya, Muhammad Mitra Lubis. Keduanya pelan-pelan terlihat mengusap matanya.

Hakim ketua lalu membacakan putusan, isinya menolak semua tuntutan jaksa karena dianggap tidak terbukti dan membebaskan terdakwa (vrijspraak).

Mendengar vonis ini, kedua tangan terdakwa langsung menutup mukanya. Petani tua ini menangis bahagia.

Mitra Lubis juga begitu, meski coba menutupi, dia terlihat menghapus air mata yang menggenang di pelupuk matanya.

Alasan hakim membebaskan terdakwa karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Utami Filiandini menuding terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan sesuai Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 91) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan pertama, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Mengembalikan hak-hak terdakwa, harkat dan martabatnya," ucap Rosihan sambil mengetuk palu, Senin (8/5/2017).

Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dengan sedu sedan tertahan, Atok Rahim menyalami majelis hakim. Dia lalu dibawa jaksa untuk menyelesaikan proses pembebasannya.

Mitra Lubis yang dimintai komentarnya mengatakan, sangat berterima kasih atas putusan hakim. Dia menilai, pertimbangan hakim adalah apa yang dilakukan Atok Rahim itu hanya untuk menghidupi kebutuhannya sehari-hari dengan menanam palawija.

"Atok Rahim menanam ubi untuk kebutuhannya sehari-hari. Putusan hakim adalah putusan yang tepat karena membela masyarakat miskin yang di negara ini masih terus dizolimi. Biasanya, hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, namun hari ini tidak," kata Mitra.

Dia berharap, putusan ini membuat hakim dalam penegakan hukum lebih jeli dan teliti melihat delik pidana. Walau mengandung unsur pidana tapi bisa dilihat faktor-faktor kemiskinan, kemasyarakatan dan kemanusiaan. Ini yang harusnya dikedepankan.

"Hukum itu bukan untuk memenjarakan atau menzolimi orang. Kepada jaksa agar putusan ini menjadi pelajaran dalam penuntutan-penuntutannya ke depan nanti," pungkasnya.

Baca juga: Divonis Bebas, Yusniar Sujud Syukur di Depan Majelis Hakim

Sebelumnya, JPU menuntut Atok Rahim dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Sesuai berkas tuntutan disebutkan bahwa Usman (berkas terpisah dan sudah divonis di PN Stabat) dan Atok Rahim pada 2014 telah membuka perladangan dan menanaminya dengan kacang dan jeruk di kawasan Blok Hutan Sei Bamban, Resor Sei Betung, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah VI Besitang, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), seluas satu hektar lebih. Atok Rahim ditangkap pada pertengahan November 2016 dan langsung ditahan.

Kompas TV Terdakwa Status Facebook Divonis Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com