NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskoba Polres Nunukan Kalimantan Utara mengamankan Rasmidah (51) warga Desa Benteng, Kota Pinrang, Sulawesi Selatan, saat hendak keluar dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Rasmidah yang sudah dua kali keluar masuk Kota Tawau Malaysia ini kedapatan menyimpan 5 bungkus sabu seberat 250 gram di dalam tasnya.
"Tersangka kita amankan di Pelabuhan Tunon Taka Rabu (19/4/2017) sekitar pukul 16.30 Wita. Dari dalam tas tersangka kita dapati 5 bungkus sabu," ujar Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi, Kamis (20/4/2017).
(Baca juga: Jaringan Narkoba Malaysia Manfaatkan ABK Kapal)
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang akan membawa sabu hingga ke Kota Pinrang. Di Kota Pinrang sudah menanti jaringan lain yang akan menjemput kiriman sabu tersebut.
"Pelaku ke Tawau untuk membeli makanan dan kosmetik Malaysia yang dipasarkan di Kota Pinrang, sekaligus menjadi kurir sabu," imbuh M Karyadi.
Selain mengamankan 5 bungkus sabu seberat 250 gram, polisi juga mengamankan uang sejumlah Rp 3,5 juta dan sebuah telepon seluler. Saat ini, pelaku diamankan di Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan.
(Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Narkoba Malaysia-Aceh)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.