BENGKULU, KOMPAS.com - Badan Nasional Narkotika Provinsi Bengkulu (BNNP) Bengkulu menggagalkan transksi sabu yang dilakukan oleh warga Aceh, Selasa sore (18/4/2017) di depan Markas Komando Brimob Kota Bengkulu.
Dalam penggerebekan itu, empat orang ditangkap, yakni FS, DS, ML dan RA. Tersangka RA merupakan kurir yang dikirim dari Aceh membawa sabu dengan berat 300 gram sabu yang disimpan di celana dalam.
Baca juga: BNN Tanjungbalai Tembak Mati Pengedar Narkoba Internasional
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Benny Setiawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dikuatkan dengan teknologi bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu warung bakso depan Mako Brimob Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap empat orang tersebut, dari tersangka RA ditemukan satu kantong besar kristal sabu sebarat 300 gram yang disembunyikan di balik celana dalam yang dikenakan tersangka," kata Benny, Rabu (19/04/2017).
Bersama tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil, ponsel dan uang sebesar Rp 1,7 juta serta timbangan digital.
Sebelumnya, petugas BNNP Bengkulu mengamankan dua orang tersangka SS dan BA pada hari Kamis (13/04/2017) di daerah Pekik Nyaring Jalan Raya Bengkulu Argamakmur, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Dari dua orang tersangka tersebut, kita amankan barang bukti berupa sabu seberat 20 gram, lima unit Hp, ATM BCA, ATM BRI, dua unit timbangan digital dan satu unit sepeda motor," terang Benny.
Baca juga: 14 Mahasiswa Terjaring Operasi Narkoba di Yogyakarta
Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 kemudian 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.